Sekda Lakukan Peninjauan PSU Pilkada 2020 Kabupaten Bengkalis

icon   Pada 12 Desember 2020 Bagikan ke :

BATHIN SOLAPAN, PROKOPIM - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY hadir menyaksikan dan melakukan peninjauan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bathin Solapan dan Pinggir, Sabtu (12/12/2020). 

Ikut serta dalam peninjauan tersebut Plt. Kepala Satpol PP Bengkalis Yuhelmi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Hermanto Baran, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Camat Bathin Solapan Wahyudin dan Camat Pinggir Azuar. 

Adapun lokasi titik pertama peninjauan di TPS 4 dan 5 yang berlokasi di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan dan kemudian dilanjutkan ke TPS 3 yang berlokasi di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir.

Pemungutan suara ulang ini berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 112, tentang pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya dalam Pasal 112 ayat 2 juga menyebutkan bahwa pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah. Keempat, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda. Kelima, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Pada kesempatan tersebut, H Bustami HY berpesan pemungutan suara ulang ini dilakukan sebagai upaya menciptakan pemilu yang demokratis, transparan dan bermartabat sesuai ketentuan yang berlaku.