BENGKALIS, PROKOPIM – Selama 30 hari kedepan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau akan melakukan audit di Kabupaten Bengkalis. Audit yang dilakukan oleh BPK tersebut, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Kepada Perangkat Daerah sampaikan setiap data, dokumen, ataupun informasi yang diperlukan, baik itu yang bersifat primer maupun sekunder Hal tersebut tegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H.Bustami.HY saat melakukan entry briefing bersama BPK Perwakilan Riau bertempat di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/1/2021).
Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.
Dalam pembuka bicara, Ketua Tim Pemeriksaan Arnawan Hendy Prabawa mengenalkan anggota tim yang melaksanakan pemeriksaan pada 26 Januari s/d 24 Februari 2021 nantinya.
“Sebenarnya ada 9 orang yang akan bertanggung jawab dalam melakukan audit di Kabupaten Bengkalis, namun yang hadir hanya 6 orang, diantaranya Dani Indra, Muhammad Zakky Fathani, Handy Christianto Purba Pak Pak, Sondang Malua, Rezky Agung, dan saya sendiri,” ujar pria yang akrab disapa bowo itu.
Selama di Bengkalis nantinya, dia berharap seluruh OPD dan Pemerintah Kecamatan dapat bekerjasama, berkoordinasi, dan terus melangsungkan komunikasi dengan baik.
“Saya sudah sering melakukan audit di Bengkalis ini, dan selama disini, Kabupaten Bengkalis juga selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka itu kami berharap semuanya dapat kooperatif ketika melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, berharap kepada seluruh OPD agar bisa memberikan pelayanan terbaik sehingga proses pemeriksaan dapat terlaksana secara optimal.
“Setiap saat senantiasa harus siap dan siaga di tempat, serta dapat dihubungi jika sewaktu-waktu dibutuhkan tim pemeriksa,” ujar Bustami.
Dari tahun 2013 s/d 2019, lanjut Bustami, Kabupaten Bengkalis telah meraih opini WTP berturut-turut, maka diharapkan agar pada tahun 2020 kita juga memperoleh opini yang sama.
“Ketika kita gagal dalam meraih opini tersebut maka itu merupakan tanggung jawab para pejabat yang terdapat pada OPD,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengintruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dapat menyerahkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) paling lambat tanggal 5 Maret 2021.
“Tetapi lebih bagus jika kita menyerahkannya sebelum tanggal itu, karena ketika kita menyerahkan pada tanggal tersebut bisa saja nanti Kabupaten Bengkalis mendapatkan urutan terakhir ketika diperiksa, maka dari itu kita harus bekerja sama dan saling berkoordinasi,” ungkapnya.