BENGKALIS - Teka-teki kenapa Bupati Bengkalis mengajukan usulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD 2014 ke Gubernur Riau terjawab sudah. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) H Burhanuddin, langkah itu ditempuh untuk antisipasi saja mengingat waktu yang sudah semakin mepet dan menghindari pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat.
''TAPD menerima keputusan Pemerintah Provinsi untuk membahas kembali APBD bersama DPRD. Soal usulan Perkada APBD Bengkalis ke Gubernur Riau, itu hanya untuk antisipasi saja dan menghindari terjadinya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat,'' tegas Sekda ditemui wartawan di ruang kerjanya usai penandantanganan KUA-PPAS di Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (25/5/2014).
Dipaparkan Sekda, akibat keterlambatan pengesahan APBD 2014, Bengkalis telah kehilangan dana insentif sebesar Rp30 milir dari Pemerintah Pusat. Kemudian terancam kehilangan lagi dana DAU sebesar 30 persen. Makanya pada tanggal 14 Februari 2014 diusulkan Perkada APBD ke Gubernur Riau.
''Waktu itu kita melihat banyak agenda rapat pembahasan yang telah diagendakan di dewan batal terlaksana karena tidak quorum, sementara waktu sudah semakin sempit. Khawatir pembahasan tidak bisa selesai sampai akhir Februari, maka pada tanggal 14 Februari 2014 Bupati menyurati Gubernur Riau untuk mengusulkan Perkada ABPD,'' ujar Sekda.
Ditambahkan Sekda, usulan Perkada ABPD Bengkalis yang disampaikan tidak dikembalikan, tapi Pemprov memberi kesempatan untuk dibahas kembali di Dewan karena sudah ada kesanggupan dari pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi untuk membahas dan mengesahkan APBD Bengkalis paling lambat tanggal 6 Maret 2014.
''Kalau sampai tanggal 6 Maret nanti APBD tidak juga kunjung disahkan, maka sesuai hasil pertemuan Dewan dengan pihak provinsi yang tertuang dalam surat yang baru kita terima ini (surat dari Pemprov Riau, red), maka usulan Perkada APBD akan dilanjutkan dibahas oleh provinsi,'' ujar Sekda.(jfk)/GoRiau
''TAPD menerima keputusan Pemerintah Provinsi untuk membahas kembali APBD bersama DPRD. Soal usulan Perkada APBD Bengkalis ke Gubernur Riau, itu hanya untuk antisipasi saja dan menghindari terjadinya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat,'' tegas Sekda ditemui wartawan di ruang kerjanya usai penandantanganan KUA-PPAS di Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (25/5/2014).
Dipaparkan Sekda, akibat keterlambatan pengesahan APBD 2014, Bengkalis telah kehilangan dana insentif sebesar Rp30 milir dari Pemerintah Pusat. Kemudian terancam kehilangan lagi dana DAU sebesar 30 persen. Makanya pada tanggal 14 Februari 2014 diusulkan Perkada APBD ke Gubernur Riau.
''Waktu itu kita melihat banyak agenda rapat pembahasan yang telah diagendakan di dewan batal terlaksana karena tidak quorum, sementara waktu sudah semakin sempit. Khawatir pembahasan tidak bisa selesai sampai akhir Februari, maka pada tanggal 14 Februari 2014 Bupati menyurati Gubernur Riau untuk mengusulkan Perkada ABPD,'' ujar Sekda.
Ditambahkan Sekda, usulan Perkada ABPD Bengkalis yang disampaikan tidak dikembalikan, tapi Pemprov memberi kesempatan untuk dibahas kembali di Dewan karena sudah ada kesanggupan dari pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi untuk membahas dan mengesahkan APBD Bengkalis paling lambat tanggal 6 Maret 2014.
''Kalau sampai tanggal 6 Maret nanti APBD tidak juga kunjung disahkan, maka sesuai hasil pertemuan Dewan dengan pihak provinsi yang tertuang dalam surat yang baru kita terima ini (surat dari Pemprov Riau, red), maka usulan Perkada APBD akan dilanjutkan dibahas oleh provinsi,'' ujar Sekda.(jfk)/GoRiau