PEKANBARU, PROKOPIM - Dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan terbitnya Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 yaitu kebijakan dan strategi nasional yang lebih dikenal dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, diharapkan menjadi momentum bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat serta lahirnya berbagai upaya pengurangan sampah yang lebih mandiri dan inovatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid dihadapan peserta Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2020, bertempat di Halaman Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman No. 460 Pekanbaru, Selasa (12/3/2020).
Acara diawali dengan senam pagi bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Organisasi Peduli Sampah pada jam 07.00 WIB, usai senam bersama dilanjutkan pula dengan kunjungan pamerandan pembukaan acara Hari Peduli Sampah Nasional.
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Ke-14 Tahun 2020 ini di Hadiri Langsung Oleh Bupati dan Walikota Se-Provinsi Riau dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Organisasi Peduli Sampah.
Hadir mewakili Plt Bupati Bengkalis Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Bengkalis Drs. Haholongan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis H. Arman AA.
Sekretaris Provinsi Riau Yan Prana Jaya dalam sambutannya juga mengatakan kegiatan HPSN ini untuk mengingatkan bangsa Indonesia bahwa persoalan sampah menjadi perhatian utama yang harus selalu diatasi pengelolaannya dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
"Pemerintah daerah tidak tidak bisa bekerja sendiri, kerjasama seluruh komponen masyarakat dan membutuhkan resonansi keberanian persoalan sampah secara terus-menerus dalam penanganan sampah di Indonesia," ungkap Yan Prana.
"Di Tahun 2025 sebagai turunannya setiap Pemprov, Pemkab, maupun Pemko harus memiliki target dalam pengelolaan sampahnya hingga tahun 2025 melalui jakstrada," Tegasnya.