BENGKALIS - HUMAS, Bertempat di ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Sekretaris Daerah H Bustami HY memimpin rapat hasil evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) tahun 2017 dan Pembahasan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Senin, (18/2).
Acara ini ditaja oleh Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dihadiri oleh Kepala Bagian, Sekretaris, Camat, serta Kasubbag Program seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis Dikatakan Sekretaris Daerah Bengkalis, fungsi Lakip sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja kepada para stakeholder maka informasi kinerja yang diungkapkan tidak terbatas pada sasaran yang capaian kinerjanya memenuhi target yang ditetapkan, tetapi juga meliputi informasi kinerja dari sasaran yang tidak memenuhi target yang telah ditetapkan .
’’Lakip adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan Lakip dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan. Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi pemerintah dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya’’. ujar Bustami .
Dilanjutkan Bustami, dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, maka perlu konsep dasar akuntabilitas yang didasarkan pada klasifikasi responsibilitas managerial pada tiap lingkungan dalam organisasi.
“Berdasarkan rekomendasi dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepada tiap-tiap organisasi perangkat daerah agar dapat segera menindaklanjuti: melengkapi indikator kinerja untuk setiap tujuan strategis dan memperbaiki indikator kinerja yang belum berorientasi pada outcome; menjabarkan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah sampai ke level eselon 4 (pejabat pengawas) melakukan monev kinerja internal secara berkala yang mengacu kepada rencana aksi untuk mengetahui kemajuan pencapaian target kinerja tahun berjalan sehingga bisa menjadi dasar untuk menyusun capaian kinerja tahun berikutnya," ucapnya.
Diakhir sambutannya, Bustami menekankan bagi Organisasi Perangkat Daerah yang belum menyelesaikan Lakip 2018 dan rencana aksi serta perjanjian kinerja sampai ke level eselon 4 (pejabat pengawas), agar segera menyampaikan laporan tersebut ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis.
"Saya akan memantau dan meminta laporan dari bagian organisasi terkait Organisasi Perangkat Daerah mana yang sampai saat ini belum menyerahkan laporannya," tutupnya.