BENGKALIS – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Suparjo, per 31 Desember 2018 memasuki masa purna tugas atau pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang diamanahkan sekitar 2 tahun kepada Suparjo sebagai Plt tersebut, Bupati Amril Mukminin menunjuk Sekretaris Daerah H Bustami HY sebagai penggantinya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Suparjo mulai diamanahkan sebagai Plt Inspektur Kabupaten Bengkalis oleh Bupati Amril terhitung 2 Juni 2016 atau kurang lebih 2 tahun 7 bulan.
Plt Kadis Kominfotik yang juga juru bicara Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri, Jum’at, 4 Januari 2019, membenarkan hal itu.
“Sesuai informasi yang kami terima langsung dari Sekretaris Daerah, beliau memang mendapat Surat Perintah dari Bupati Bengkalis sebagai Plt Inspektur menggantikan Suparjo yang akhir tahun 2018 memasuki masa pensiun sebagai PNS. Efektifnya sejak 2 Januari lalu,†jelas Johan.
Terlepas dari penunjukan Bustami HY sebagai Plt Inspektur untuk menggantikan Suparjo, sebagaimana pengumuman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, jabatan Inspektur tersebut termasuk salah satu jabatan di Pemkab Bengkalis yang pada tahun 2018 ikut di lelang terbuka bersama 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lainnya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan panitia pelaksana lelang terbuka (assessment) ke-17 jabatan tersebut, hasil lelang itu bakal diumumkan pada 10 Januari 2019 mendatang.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari 41 orang assesse (peserta) assessment, 11 orang assesse diantaranya memilih Inspektur sebagai salah satu jabatan yang dikehendaki dari 3 pilihan yang diperbolehkan untuk dipilih. Baik itu sebagai pilihan pertama, kedua atau ketiga.
Artinya, sesuai Permen PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan jika dinyatakan lulus semua, maka 8 dari 11 assesse peminat jabatan Inspektur tersebut dipastikan bakal “gugurâ€. Atau tidak akan diusulkan pejabat yang berwenang kepada Bupati Bengkalis sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dipilih guna menduduki jabatan tersebut. #DISKOMINFOTIK