BENGKALIS – Selama 3 hari, Senin-Selasa, 24-26 Februari 2019, 32 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis yang telah dilantik Bupati Amril Mukminin akhir tahun 2018, akan mengikuti pembekalan.
Pembekalan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (PMD), dilaksanakan di Perangkat Daerah tersebut.
Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Asnurial, Ahad malam, 24 Februari 2019 menjelaskan, pembekalan untuk 32 Kades itu merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,†demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) Permendagri yang terdiri dari 12 Pasal tersebut.
Sedangkan Pasal 6 ayat (2), menjelaskan, “Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN.â€
Tiga Tujuan dan Hasil
Asnurial menjelaskan, adapun tujuan dan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah agar Kepala Desa mengetahui mengetahui dengan baik tugas pokok dan fungsinya.
Kemudian, mengetahui regulasi/aturan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam menyelenggarakan Pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Serta, dapat melakukan koordinasi dan mengetahui dalam hal pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir bersama tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah).
“Baik itu dengan aparat Kejaksaan, Kepolisian dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),†terangnya.
Dikatakan Asnurial, adapun nara sumber yang akan memberikan materi dalam kegiatan pembekalan tersebut adalah dari Kejaksaan, Kepolisian dan para Kepala Bidang pada Dinas PMD Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK.