BENGKALIS – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Dagperin) Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan, Selasa, 19 Mei 2020, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
SE dengan Nomor 800/DAGPERIN-SET/V/2020/208 itu sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis.
Untuk sektor perdagangan, jelas Indra Gunawan dalam SE itu, beberapa hal yang diatur. Diantaranya jam operasional.
Untuk mall dan pusat perbelanjaan, misalnya. Mall dan pusat perbelanjaan tidak boleh buka sampai malam seperti sebelum PSBB dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis.
“Jam operasional mall dan pusat perbelanjaan pukul 11.00 s.d. 18.00 WIB. Sedangkan untuk toko modern (seperti indomaret dan alfamart) dari pukul 09.00 s.d. 20.00 WIB” tulis Indra Gunawan dalam SE itu.
Sementara untuk sektor Industri, diantaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernafasan seperti batuk/plu/sesak nafas pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift.
Klik di sini agar tahu secara menyeluruh dan tidak salah tafsir terhadap isi SE Kadis Dagperin Kabupaten Bengkalis Nomor 800/DAGPERIN-SET/V/2020/208 tersebut. #DISKOMINFOTIK