Selama PSBB, Pengguna Sepeda Motor Pribadi Tak Boleh Berboncengan

icon   Pada 18 Mei 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Namanya juga pembatasan. Karena dibatasi, tentu tak sebebas sebelumnya. Begitu pula bagi pengguna kendaraan sepeda motor pribadi selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.

Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, pembatasan tentang penggunaan kendaraan sepeda motor pribadi tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6).

Dalam Pasal 20 ayat (5) ditegaskan, pengguna kendaraan sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan.

Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Dan, keempat tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Lalu, pada ayat (6) disebutkan, dikecualikan dari ketentuan ayat (5), sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang.

Namun, untuk dapat digunakan mengangkut penumpang ada beberapa syarat.

Yaitu, pertama, penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama.

Kedua, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dan, ketiga, diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Artinya, di luar ketiga syarat tersebut, selama PSBB di Kabupaten Bengkalis diterapkan, sepeda motor pribadi tidak bisa digunakan untuk untuk mengangkut penumpang. Tak boleh berboncengan.

Dan tentu tak boleh lupa, baik sendiri atau berboncengan, harus tetap pakai masker dan gunakan helm SNI. #DISKOMINFOTIK