BENGKALIS – Sekitar 600 Orang Dalam Pemantauan (OPD) Covid-19 yang dikarantina Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sejak 5 hari lalu di 5 lokasi di kota Bengkalis, mulai hari ini, Jumat, 27 Maret 2020, diperbolehkan pulang ke kediaman masing-masing.
Kebijakan tersebut diambil Pemkab Bengkalis sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.
“Sesuai arahan pusat, mulai sore ini bapak-bapak dan ibu-ibu yang sejak 5 hari lalu dikarantina di Balai Diklat ini bisa pulang ke rumah masing-masing. Silahkan hubungan sanak keluarga agar bisa menjemput,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto.
Informasi itu pertama kali disampaikan untuk para ODP yang dikarantina di UPT Balai Pengembagan SDM (Balai Diklat) BKPP di Desa Kelapapati.
Hal senada ditempat yang sama disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY.
“Kebijakan ini sesuai arahan pemerintah pusat. Kita hanya melaksanakannya,” jelas H Bustami HY.
Kemudian, baik Kapolres Bengkalis maupun Plh Bupati Bengkalis menjelaskan, meskipun diperbolehkan pulang, status mereka tetap sebagai ODP yang dikarantina.
“Namun sifatnya sudah menjadi karantina mandiri. Segala ketentuan yang berlaku selama dikarantina di Balai Diklat ini, juga harus dilakukan di kediaman masing-masing sampai batas waktu 14 hari sejak hari pertama di Balai Diklat ini,” kata Sigit dan Bustami.
Tetap Tak Boleh Keluar Rumah
Setelah Kapolres Bengkalis dan Plh. Bupati Bengkalis, Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis memberikan penjelasan beberapa hal yang harus dilakukan para ODP tersebut selama karantina mandiri di rumah masing-masing.
Diantaranya, tidak boleh ke luar rumah, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga, rajin berolahraga, rajin mencuci tangan, serta setiap hari berjemur kurang lebih 30 menit antara pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.
“Kemudian, bila mengalami gejala batuk, pilek, deman, dan sesak napas, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat. Segera periksakan. Bisa ke Puskesmas, Puskesmas Pembantu atau Bidan Desa. Jangan dibiarkan, apalagi sampai parah,” pesan Ersan.
Ersan mengimbau, kepada para ODP yang melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing untuk disiplin dengan ketentuan tersebut.
“Bagi siapapun yang nanti tidak patuh dengan aturan selama melakukan karantina mandiri, dengan terpaksa akan kami jemput untuk dikarantina kembali seperti yang dilakukan beberapa hari ini,” ancam Ersan.
Usai dari Balai Diklat, Kapolres Bengkalis dan Plh. Bupati menyampaikan kebijakan pemerintah pusat itu ke 4 lokasi karantina lainnya. Yaitu di Gedung Pramuka di jalan As Salam Desa Kelapapati.
Kemudian, ke Wisma Atlit di jalan H.R. Soebrantas Desa Wonosari. Lalu ke BLK Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) di jalan Pramuka. Terakhir di gedung LAMR Kabupaten Bengkalis di jalan Pramuka Desa Air Putih.
Seperti di Balai Diklat, baik itu di Gedung Pramuka, Wisma Atlit, BLK Dagperin maupun gedung LAMR, Kapolres Bengkalis, Plh. Bupati Bengkalis dan Kadis Kesehatan memberikan informasi dan arahan yang setali tiga uang.
Selain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bengkalis ikut dalam rombongan tersebut.
Diantaranya, Kadis Perhubungan Djoko Edy Imhar, Kalaksa BPBD H Tajul Mudarris, Kepala Badan Kesbangpol H hermanto Baran, dan Kadis Kominfotik Johansyah Syafri.
Sekedar informasi, selain ODP yang sudah dikarantina sejak beberapa hari lalu, ODP yang hari ini baru tiba di Bengkalis siang tadi, juga langsung diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing untuk melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari.
Namun sebelum kembali ke kediaman, ODP yang baru sampai itu terlebih dahulu ditampung sementara di Gedung LAMR Bengkalis guna santap siang, istirahat sejenak dan mendengarkan arahan serupa dari Kapolres Bengkalis, Plh. Bupati Bengkalis, dan Kadis Kesehatan. #DISKOMINFOTIK