BATHIN SOLAPAN -- Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Republik Indonesia (RI) dan bulan Agustus sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia”, masyarakat di Kabupaten Bengkalis, tidak terkecuali di Kecamatan Bathin Solapan, juga sudah mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman masing-masing.
Meskipun belum seluruhnya, antusiasme warga Bathin Solapan dalam menyemarakkan “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” melalui pengibaran bendera Merah Putih di depan kediaman atau tempat usaha mereka, dapat dilihat di jalan Rangau.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ahad, 4 Agustus 2019, salah satu tempat usaha di Bathin Solapan yang sudah mengibarkan bendera Merah Putih untuk menyemarakkan HUT ke-74 RI adalah rumah makan “Ampera Alif” di jalan Rangau Km 11 Desa Buluh Manis.
Selain rumah makan “Ampera Alif”, puluhan rumah di sepanjang jalan Rangau juga sudah mengibarkan bendera Merah Putih. Bahkan ada pula yang disertai dengan pemasangan umbul-umbul.
Selain di jalan Rangau, beberapa rumah warga Kecamatan Bathin Solapan di jalan Siak, juga sudah terlihat memasang bendera Merah Putih.
Sudah Diimbau
Sebagaimana sudah dipublikasikan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), mengimbau masyarakat daerah ini yang belum mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediamannya, untuk segera mengibarkannyanya.
Sehingga, pada perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun 2019 ini, semua sudut desa/kelurahan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini dipenuhi bendera Merah Putih.
“Mari kita semarakkan bulan Agustus 2019 sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” diantaranya dengan mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman, toko (tempat usaha) dan perkantoran (pemerintah maupun swasta) masing-masing,” imbau Kadis Kominfotik, Johansyah Syafri di ruang kerjanya, Jum’at, 2 Agustus 2019.
Sesuai instruksi Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Johan mengatakan, seluruh Camat, Kepala Desa/ Lurah, Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua RT (Rukun Tetangga) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, juga diharapkan dapat mengimbau dan mengingatkan kembali warganya yang belum, agar mengibarkan bendera Merah Putih hingga 31 Agustus mendatang.
“Khusus untuk instansi pemerintah di daerah ini, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor: B685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019, pengibaran bendera selama sebulan penuh itu sifatnya “wajib”,” imbuh Johan.
Ingin tahu isi surat Mensesneg tanggal 24 Juni 2019 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekan yang juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia tersebut, Silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK#