Senin Depan BPPD Bengkalis Laksanakan Apel Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

icon   Pada 28 Februari 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM – Dalam upaya mengantisipasi serta persiapan menghadapi kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menetapkan status siaga darurat karhutla tahun 2020 berdasaarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 86/KPTS/1/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.

Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan Apel Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bengkalis pada, Senin (2/3/2020) mendatang.

Untuk memantapkan pelaksanaan tersebut, Jum’at (28/2/2020) pagi, personil BPBD Bengkalis bersama personil dari Polres dan Kodim 0303 Bengkalis melakukan geladi resik.

Persiapan pelaksanaan apel tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Bengkalis H. Tajul Mudarris.

Pelaksanaan apel tersebut nantinya akan melibatkan personil dari BPBD, Basarnas, Polri, TNI, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta Masyarakat.

Selain melaksanakan apel tersebut, dalam kesempatan itu nantinya akan dilakukan MoU antara Pemerintah Daerah bersama Perusahaan dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis.