Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Harus Memiliki Website

icon   Pada 28 Oktober 2015 Bagikan ke :
BENGKALIS - Guna memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Penjabat Bupati Bengkalis mewacanakan mulai tahun 2016, desa-desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini harus memiliki website desa.

''Setiap masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang pemerintahan dan program pembangunan di daerah, termasuk di desa. Untuk itu kami mewacanakan agar mulai tahun depan, setiap desa di Kabupaten Bengkalis sudah memiliki website. Dengan demikian masyarakat bisa dapat langsung mengakses informasi di desa,'' ungkapnya.

Ahmad Syah mengatakan hal itu saat membuka bimbingan teknis kasi pemerintahan kecamatan, kasi pemberdayaan masyarakat desa dan sekretaris desa, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Senin malam (26/10/2015).

Keberadaan website desa ini, katanya, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan desa, karena program desa langsung dapat diketahui oleh publik, khususnya warga desa. Tidak hanya itu desa bisa melakukan promosi-promosi tentang potensi yang ada di desa, sehingga desa bisa langsung mendunia.

''Setiap informasi tentang desa, seperti anggaran desa dan program-program tidak ada lagi ditutup-tutupi. Apabila informasi sudah terbuka lebar, dan diketahui oleh masyarakat, maka tidak ada lagi yang dicurigai. Tapi kalau masih ada ditutup-tutupi maka akan muncul kecurigaan publik,'' tandas Ahmad Syah.

Katanya lagi, di tengah kemajuan teknologi dan informasi, pembuatan website desa bukan lagi menjadi masalah bagi pemerintahan desa. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi desa-desa di Kabupaten Bengkalis untuk tidak memiliki website desa.

Ahmad Syah memberikan apresiasi terhadap beberapa desa yang sudah memiliki website desa, dan minta agar pengelolaannya lebih ditingkatkan lagi, sehingga keberadaan website tersebut dapat diketahui oleh publik.(ail)/GoRiau