Siap-Siap Bagi JCH, Pelunasan Haji Dimulai 19 Maret 2019

icon   Pada 18 Maret 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Siap-siap bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Bengkalis tahun 2019, jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) sudan ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang dibagi dalam dua tahap.

Dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Jumari, Senin 18 Maret 2019, jadwal pelunasan dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama dimulai Selasa 19 Maret hingga Senin 15 April 2019. Kemudian tahap kedua Selasa 30 April hingga Rabu 10 Mei 2019.

Hal ini berdasarkan Surat Kemenag RI, nomor B-180767/DJ/Dt.II.II/KS.02/03.2019 tentang Pelunasan Haji Reguler tahun 1440 H/2019 M, tertanggal 18 Maret 2019 yang ditandatangani Plh Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Muhammad Khanif.

Sedangkan lokasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS BPIH) pada pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Dikatakan Jumari, total besarnya pelunasan haji pada tahun 2019 untuk embarkasi Batam sebesar Rp32.306.450,-, artinya kekurangan dana yang perlu dilunasi oleh JCH sebesar Rp7.306.450,-.

Pada saat pelunasan, ungkap Jumari, para JCH diminta untuk membawa buku rekening bank BPIH asli, pas poto 3x4 sebanyak 10 lembar dan kartu tanda penduduk (KTP). Setelah dilunasi, JCH akan mendapatkan bukti setoran lunas yagn ditempel poto dan tandatangan JCH.  

"""Setelah mendapatkan lembaran pelunasan dari bank. Selanjutnya bukti setoran diantar ke kantor Kemenag Bengkalis dan potocopi sebanyak 2 lembar," ujar Jumari.

Seperti diketahui, jumlah kouta haji reguler pada tahun 2019, sebanyak 202.487 orang dan Tim Pemandu Hajji Dearah sebanyak 1.513 orang. Pengisin kouta jamaah haji reguler dibagi dua tahap.

Siapakah JCH yang masuk dalam tahap pertama dan kedua. JCH yang masuk dalam tahap pertama, yakni JCH yang telah melunasi tahun sebelumnya, namun menunda keberangkatan.

Kemudian, JCH yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kouta provinsi atau kabupaten/kota yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun terhitung sejak tanggal 7 Juli 2019 atau sudah menikah.

Sedangkan untuk JCH yang masuk tahap kedua. Pertama, JCH yang masuk pada tahap pertama, atau seharusnya masuk tahap pertama pada saat proses pelunasan, namun mengalami kegagalan sistem.

Kedua, JCH yang nomor porsinya telah masuk alokasi tahun 2019, namun sudah berstatus haji.

Ketiga, JCH sebagai pendamping bagi lansia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap pertama (bukan status cadangan) terdaftar sebelum 1 Januari 2017.

Keempat, JCH gabungan sumai/isteri dan anak kandung/orang tua terpisah. Kelima, JCH lanjut usia minimal usia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019.

Keenam, JCH nomor porsi berikutnya berdasarkan database siskohat yang masuk daftar tunggu pada tahun 1441 H/2019 M sebanyak 5 persen dari jumlah kouta provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum haji. #DISKOMINFOTIK