16-March-2009
Siaran Pers No. 80/PIH/KOMINFO/3/2009 tentang Kesempatan Kampanye Pemilu Dengan Menggunakan Jasa dan Layanan Komunikasi dan Informatika
(Jakarta, 15 Maret 2009). Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilian Umum No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, maka mulai besok pagi tanggal 16 Maret s/d. 5 April 2009 akan berlangsung Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat terbuka.
Di dalam suasana Kampanye Pemilu dalam rapat terbuka tersebut, diperkirakan seluruh Partai Politik peserta Kampanye Pemilu akan memanfaatkan secara optimal (all out) seluruh potensi kampanye yang tersedia dan yang dimungkinkan menurut ketentuan yang berlaku, yaitu di antara melalui jasa dan layanan yang termasuk dalam lingkup ranah komunikasi dan informatika, seperti yang disebut pada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 89 UU tersebut menyatakan: (1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundangundangan; (2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat; (3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Pemanfaatan jasa dan layanan komunikasi dan informatika berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 89 UU No. 10 Tahun 2008 tersebut sebenarnya selama ini telah digunakan secara luas oleh hampir seluruh Partai Politik jauh-jauh hari sebelum dimulainya Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat terbuka, baik itu melalui pemasangan iklan di berbagai media cetak, media elektronik, media on-line (internet) dan juga melalui jasa telekomunikasi. Karena cukup luasnya ruang lingkup ranah komunikasi dan informatika tersebut, baik internal Departemen Kominfo maupun eksternal telah mengaturnya secara khusus sesuai dengan koridor dan keterkaitan masing-masing, seperti jika yang terkait dengan penggunaan media penyiaran sudah diatur sebagaimana nota kesepahaman antara KPU dan KPI, atau juga yang terkait dengan layanan telekomunikasi yang diatur di dalam Peraturan Menteri KominfoNo. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Demikian pula yang diatur di kalangan media cetak, khususnya sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Pebruari 2009 yang membatalkan pasal yang memungkinkan dijatuhkannya sanksi kepada pers yang terdapat dalam UU No 10/2008. Pasal itu berkaitan dengan kampanye melalui media massa dan penyiaran, dan ancaman pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa, jika media massa tidak memberikan kesempatan yang sama pada parpol dalam menayangkan kampanye, sehingga putusan MK tersebut sangat melegakan komunitas pers dan Departemen Kominfo pun juga mematuhi putusan tersebut. Khusus untuk media cetak dan media penyiaran memang tidak dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan medianya untuk Kampanye Pemilu oleh Departemen Kominfo, karena masing-masing terkait dengan KPU,KPI dan Bawaslu untuk media penyiaran, dan juga KPU dan Dewan Pers untuk media cetak, sehingga kewenangan langsung Departemen Kominfo hanya pada yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009. Sungguhpun demikian, Departemen Kominfo tetap mengingatkan kepada seluruh Partai Politik untuk lebih memanfaatkan dan mengoptimalisasikan seluruh jasa dan layanan yang tersedia di ranah komunikasi dan informatika bagi kelancaran dan kesuksesan Kampanye Pemilu 2009 dengan tetap diupayakan adanya minimalisasi pelanggaran Kampanye Pemilu, karena jika hal tersebut terjadi, maka adalah hak Bawaslu juga untuk melakukan investigasi dan bilamana perlu pemberian sanksi kepada Partai Politik yang bersangkutan atas pelanggaran dalam Kampanye Pemilu yang di antaranya menggunakan jasa dan layanan komunikasi dan informatika.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: [email protected], Tel/Fax: 021.3504024).