BENGKALIS- Untuk mempermudah dan meringankan beban warga di Kabupaten Bengkalis, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dsidukcapil) Kabupaten Bengkalis menyiapkan anggaran mencapai Rp 300 juta untuk sidang Akta Kelahiran di wilayah masing-masing.
Demikian diungkapkan Zulfasa, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis saat berbincang-bincang dengan riauterkinicom, Selasa (5/3/13).
“Tahun ini (2013, red) kita sudah usulkan sekitar Rp 300 juta untuk sidang di tempat dalam mempermudah penerbitan Akta Kelahiran bagi warga,” ujarnya.
Menurut Zulfasa, usulan tersebut untuk mengatasi persoalan sidang, yang selama ini cukup dikeluhkan oleh masyarakat. Diantaranya, sidang harus ditempuh dengan jarak jauh dan dengan biaya yang cukup mahal, khususnya biaya transportasi.
“Ini salah satu upaya kita membantu masyarakat melalui sidang di tempat dengan biaya yang kita tanggung. Karena selama ini, warga yang berada di luar Pulau Bengkalis dan sidangnya juga di Pulau Bengkalis, seperti warga dari Pulau Rupat cukup mengeluhkan biaya transportasi, belum lagi ada yang terpaksa menginap,” ujarnya.
Untuk diketahui, baik bayi maupun seseorang yang berusia di atas 1 (satu) tahun yang akan membuat akte lahir harus dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN). Ketentuan itu berdasarkan Undang-undang (UU) 23/2006 tentang Kependudukan.
Sementara itu, pembiayaan sidang akte lahir bervariasi tergantung jarak pemohon. Semakin jauh jarak pemohon maka biayanya akan semakin besar. Beberapa jenis pembiayaan yang harus dibayarkan pemohon akte kelahiran, pembiayaan proses selama di pengadilan, dan pembiayaan panggilan.
Dengan adanya anggaran khusus sidang di tempat bagi pemohon akta lahir yang dilakukan Disdukcapil ini, tentunya merupakan angin segar meringankan beban masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya dari kalangan rumah tangga miskin (RTM).***(dik)