Sitaan Korupsi: Kejari Serahkan Rp 940 Juta ke Pemkab Bengkalis

icon   Pada 27 September 2011 Bagikan ke :
Kasus korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan BSL berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah cukup besar. Rp 940 juta diserahkan jaksa ke Pemkab Bengkalis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengembalikan uang sitaan negara sebesar Rp 940 juta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (26/9/11). Dana tersebut adalah uang pengganti, terpidana mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Tahun 2007 yang silam, Yahya Eko, terhadap kegiatan ganti rugi tanah (lahan) reklamasi Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis, pada APBD TA 2007 yang lalu dengan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 9,6 miliar.

Secara simbolis penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di ruang Pidum Kantor Kejari Bengkalis. Kajari Bengkalis Andi Muhammad Hamka diwakili oleh Plt. Kasi Pidsus Wawan Gunawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyono. Sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Asmaran Hasan diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, H Azrafiani Aziz Rauf didampingi Kepala Bagian Hukum, Jonaidi dan dari Staf Keuangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis.

Usai melakukan penandatangan penyerahan uang pengganti di Kantor Kejari Bengkalis, selanjutnya dilakukan pemindahan dana dari rekening milik kejaksaan ke rekening kas daerah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bengkalis Jalan Jenderal Sudirman.

“Ya hari ini (Senin, red) kita sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 940 juta kepada Pemkab Bengkalis. Atas pidana korupsi lahan reklamasi yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pertanahan, Yahya Eko, APBD TA 2007 yang silam. Dan telah memiliki hukum tetap oleh pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus, Wawan Gunawan, kepada riauterkini di Bengkalis, Senin (26/9/11).

Sementara itu, ketika riauterkini berusaha menghubungi untuk mengklarifikasi kepada Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis H Azrafiani Aziz Rauf, terkait penyerahan uang pengganti itu, belum memberikan keterangan apapun.

Untuk diketahui Yahya Eko mantan Kepala Dinas Pertanahan Bengkalis terdakwa dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan reklamasi pantai Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis seluas 6.500 meter persegi, mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 9,6 milyar rupiah tahun anggaran (TA) APBD 2007. PN Bengkalis menjatuhi hukuman pada sidang putusan Rabu (2/6/10) silam dengan hukuman 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara potong masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 milyar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah hukum tetap jika tidak, akan dilakukan penyitaan harta kemudian dilelang dan apabila tidak cukup akan di tambah kurungan penjara selama 2 (dua) tahun.

Mendengar putusan tersebut terpidana Yahya Eko mengajukan banding dengan Akta Nomor 01/AKTA.Pid/2010/PN.BKS pada Tanggal 3 Juni 2010 ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sementara banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Akta banding Nomor 3.BDG/AKTA.Pid/2010/PN.BKS Tanggal 7 Juni 2010. Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Nomor 171/PID/2010/PTR Ketua Majelis Sumardijatmo, SH dan sebagai hakim anggota, Heru Mulyono Iwan dan Zainal Abidin, SH, MH serta Panitera Pengganti Yusnidar ditandatangani Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru Hj Meri Ulfa SH, MH. Dan sesuai dengan surat Nomor W4.U/6197/HN.01.10/VIII/2010 Tanggal 23 Agustus 2010 untuk memperbaiki putusan PN Bengkalis Nomor 12/PID.B/2010/PN.BKS Tanggal 2 Juni 2010, bahwa mengadili dan menyatakan terdakwa Yahya Eko dengan pidana penjara 2 (dua) tahun potong masa tahanan, serta harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan pernjara.

Pidana tambahan membayar uang pengganti berjumlah Rp 1,2 milyar dalam tempo 30 hari dan jika tidak bisa akan dilakukan penyitaan dan pelelangan dan apabila tidak cukup juga maka akan dipidana dengan 1 tahun penjara. Karena sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 tahun 2010 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (dik_RT)