BENGKALIS - Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta seluruh aparaturnya harus menjadi badan publik dan aparatur yang memiliki moral dan mental yang baik, cepat, tepat dan selamat, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan, khususnya melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hal itu dikemukakan Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie diwakili Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis H Hermanto Baran membuka sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2015).
Acara sosialisasi dihadiri sejumlah Kepala SKPD dan Sekretaris Badan/Dinas dan juga anggota DPRD Bengkalis, Azmi R Fatwa. Dikatakannya, kebutuhan masyarakat terhadap kebebasan memperoleh informasi publik secara transparan, merupakan elemen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel.
''Semakin terbuka serta kian mudahnya informasi mengenai program dan kinerja sebuah SKPD dapat diakses secara luas oleh masyarakat, maka semakin mudah pula SKPD tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel,'' jelas Ahmad Syah.
Dia berharap, ke depan tidak adalah lagi SKPD atau Badan Publik di Pemkab Bengkalis yang dinilai masyarakat tertutup terhadap informasi publik. Tentunya, keterbukaan dimaksud harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
''Berikan informasi publik yang diminta masyarakat dengan cepat, tetap dan selamat. Penuhi permintaan itu jika memang dilakukan sesuai koridor. Begitu juga sebaliknya, tidak boleh ada informasi publik yang tersebar ke masyarakat yang tidak melalui proses atau mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan,'' pesannya.
Kegiatan yang ditaja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) itu, menurut Kabid Perhubungan Udara Kominfo Saiful Bahri selaku ketua penyelenggara, bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanan informasi pulik di Pemkab Bengkalis agar semakin prima.
Bertindak selaku nara sumber kegiatan yang diikuti Kepala dan Sekretaris SKPD itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar dan Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Provinsi Riau Teddy Boy.
''Untuk mewujudkan itu suatu prasyarat utama, yaitu adanya keterbukaan informasi kepada publik. Keberadaan UU No 14/2008, sangat relevan dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif dan efesien dimaskud,'' ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau ini.
Sebagaimana diamanatkan UU No 14/2008, Pemkab Bengkalis telah, sedang dan akan terus bekerja keras dalam mewujudkan prima transparansi yang menitikberatkan pada terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
''Untuk itu, seluruh SKPD dan jajaran pejabat publik di Pemkab Bengkalis, harus transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya. Pelayanan untuk pemenuhan informasi publik ini tidak boleh atau bukan semata-mata tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tetapi menjadi tugas badan publik beserta sumber daya manusianya,'' ujarnya mengingatkan.
Ahmad juga berharap seluruh Badan Publik di Pemkab Bengkalis membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah, tepat waktu dan murah.
''Meskipun demikian, implementasinya tetap harus sesuai dengan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Baik pihak yang memberI maupun meminta informasi publik, keduanya juga harus sesuai mengikuti koridor ketentuan hokum. Tidak bisa sembarangan,'' pungkasnya.(ail)/GoRiau
Teks Photo : Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis H Hermanto Baran membuka sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2015).
Hal itu dikemukakan Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie diwakili Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis H Hermanto Baran membuka sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2015).
Acara sosialisasi dihadiri sejumlah Kepala SKPD dan Sekretaris Badan/Dinas dan juga anggota DPRD Bengkalis, Azmi R Fatwa. Dikatakannya, kebutuhan masyarakat terhadap kebebasan memperoleh informasi publik secara transparan, merupakan elemen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel.
''Semakin terbuka serta kian mudahnya informasi mengenai program dan kinerja sebuah SKPD dapat diakses secara luas oleh masyarakat, maka semakin mudah pula SKPD tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel,'' jelas Ahmad Syah.
Dia berharap, ke depan tidak adalah lagi SKPD atau Badan Publik di Pemkab Bengkalis yang dinilai masyarakat tertutup terhadap informasi publik. Tentunya, keterbukaan dimaksud harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
''Berikan informasi publik yang diminta masyarakat dengan cepat, tetap dan selamat. Penuhi permintaan itu jika memang dilakukan sesuai koridor. Begitu juga sebaliknya, tidak boleh ada informasi publik yang tersebar ke masyarakat yang tidak melalui proses atau mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan,'' pesannya.
Kegiatan yang ditaja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) itu, menurut Kabid Perhubungan Udara Kominfo Saiful Bahri selaku ketua penyelenggara, bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanan informasi pulik di Pemkab Bengkalis agar semakin prima.
Bertindak selaku nara sumber kegiatan yang diikuti Kepala dan Sekretaris SKPD itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar dan Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Provinsi Riau Teddy Boy.
''Untuk mewujudkan itu suatu prasyarat utama, yaitu adanya keterbukaan informasi kepada publik. Keberadaan UU No 14/2008, sangat relevan dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif dan efesien dimaskud,'' ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau ini.
Sebagaimana diamanatkan UU No 14/2008, Pemkab Bengkalis telah, sedang dan akan terus bekerja keras dalam mewujudkan prima transparansi yang menitikberatkan pada terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
''Untuk itu, seluruh SKPD dan jajaran pejabat publik di Pemkab Bengkalis, harus transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya. Pelayanan untuk pemenuhan informasi publik ini tidak boleh atau bukan semata-mata tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tetapi menjadi tugas badan publik beserta sumber daya manusianya,'' ujarnya mengingatkan.
Ahmad juga berharap seluruh Badan Publik di Pemkab Bengkalis membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah, tepat waktu dan murah.
''Meskipun demikian, implementasinya tetap harus sesuai dengan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Baik pihak yang memberI maupun meminta informasi publik, keduanya juga harus sesuai mengikuti koridor ketentuan hokum. Tidak bisa sembarangan,'' pungkasnya.(ail)/GoRiau
Teks Photo : Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis H Hermanto Baran membuka sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2015).