Soal Pajak Air Dispenda Tunggu keputusan Menkeu

icon   Pada 19 Januari 2012 Bagikan ke :
BENGKALIS- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis, M. Syukri menyebutkan bahwa Pajak air tanah dan air permukaan termasuk bagian dari pendapatan daerah. Hanya saja hingga setakat ini khusus untuk pajak air di Kabupaten Bengkalis, belum berpengaruh signifikan terhadap perolahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , pasalnya selain rendahnya tarif pajak, pihak wajib bajak juga bisa dihitung dengan jari.

"Sejauh ini pajak air belum berpengaruh signifikan terhadap PAD Kabupaten Bengkalis, karena tarifnya hanya Rp. 125 per kubik untuk pihak wajib pajak pengelola air," Ungkap Syukri, Kamis (19/1/12).

Rendahnya tarif pajak air ini lanjut Syukri akan ditindak lanjuti dengan menunggu peraturan dan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang baru, apakah ada kenaikan atau tidak belum diketahui secara pasti.

"Kita contohkan saja seperti Pertamina Sungai Pakning yang mengelola air bersih itu, pertahunnya hanya Rp. 3 juta, jadi sangat rendah sekali," ucapnya. (alfis_HR.C)