Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penanaman Modal

icon   Pada 28 April 2016 Bagikan ke :
BENGKALIS - Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif bagi penanaman modal serta terwujudnya penguatan daya saing perekonomian, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penanaman Modal, Rabu (24/04/2016).

Sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut ini dibuka Asisten Tata Praja Hj Umi Kalsum, mewakili Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Umi Kalsum mengatakan, sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi secara nasional, Pemkab Bengkalis membuka membuka peluang selebar-lebarnya bagi investor yang berminat menanamkan modal di daerah ini.

"Bak kata pepatah melayu, kecil tapak tangan, nyiru kami tadahkan. tentunya, harus dilakukan sesuai dengan regulasi, termasuk regulasi di daerah ini", ucapnya.

Salah satu bentuk komitmen dan dukungan pro investasi yang kami maksudkan, imbuhnya, diantaranya diwujudkan dengan telah dilimpahkannya hampir semua pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada BPMP2T dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak beberapa tahun lalu.

"Tentunya perizinan dan nonperizinan dimaksud, dikecualikan untuk yang secara teknis menurut undang-undang, memang tetap harus melekat di satuan kerja perangkat daerah teknis" imbuhnya.

Terkait upaya menarik minat calon investor, berbagai regulasi bidang penanaman modal, terus disesuaikan pemerintah untuk memangkas proses pelayanan perizinan dan nonperizinan.

"Sebagai contoh, dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (PERKA BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, serta PERKA BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, merupakan langka konkrit pemerintah untuk semakin menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal", terang Umi Kalsum saat membacakan sambutan bupati.

Begitu pula diterbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP. juga bertujuan agar terdapat kepastian dan kejelasan bagi investor dalam melakukan investasi.

Meskipun demikian dalam praktek di lapangan, berbagai regulasi yang pro investasi yang telah dikeluarkan pemerintah itu, belum sepenuhnya diketahui dan dipahami dengan baik oleh sebagian pemangku kepentingan terkait. Msalnya, masih ada pihak-pihak yang memiliki anggapan bahwa tidak perlu lagi izin prinsip penanaman modal, apabila sudah ada izin prinsip bupati. padahal antara keduanya memiliki subtansi maksud dan tujuan yang berbeda.

"Begitu juga dengan munculnya anggapan sebagian masyarakat bahwa Pemkab Bengkalis misalnya, tidak boleh mengizinkan atau harus mencabut izin perusahaan penanaman modal yang kantor pusatnya di provinsi lain, namun juga beroperasi atau berusaha di daerah ini, dan sebagainya. ini terjadi tentu karena pemahaman tentang berbagai izin tentang penanaman modal dimaksud, belum tersosialisasi dengan baik, khususnya kepada masyarakat", ungkapnya.

Sebagai narasumber Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah Riau, Jambi Dan Kepri Direktorat Wilayah I Dan Pic Wilayah Riau Dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bagus Tjahjono, materi yang disampaikan tentang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan Kepala Bidang Fasilitasi Dan Kerjasama Badan Penanaman Modal Dan Promosi Daerah Provinsi Riau, Hamsani Rahman yang membawakan materi prospek dan tantangan investasi di provinsi Riau. Juga, Kepala BPMP2T H Hermizon yang berksempatan memberikan materi terkait PTSP.

Teks Photo :
Plt. Asisten Tata Praja, Hj Umi Kalsum membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penanaman Modal, Rabu (24/04/2016).