Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020

icon   Pada 10 November 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi didampingi Kepala Biro Hukum Setda Prov Riau Elly Wardhani membuka acara Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (10/11/2020) di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai 2 Kantor Bupati Bengkalis.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sesuai Inpres dimaksud, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Tujuan adanya Perda ini adalah agar penanganan wabah ini lebih tegas, ini yang akan kami sosialisasikan pada hari ini, dengan harapan akan diteruskan kepada masyarakat,” ujar Elly.

“Perlu sinergi dan dukungan semua pihak agar Perda ini dapat terealisasi dengan baik dan dipahami oleh masyarakat dengan memberikan edukasi terkait Perda ini, karena akan dilaksanakan penegakan hukum dan sanksi sesuai dengan amanah Perda dalam meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan,”ujar Abdi.

Lebih lanjut Abdi berharap mudah-mudahan dengan adanya Perda ini dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 di Riau dapat segera berakhir.

Tampak hadir Kepala Satpol PP Provinsi Riau Hadi Penandio, Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Kabid P2P Dinas Kesehatan Alwizar, serta peserta sosialisasi dari Kodim, Satpol PP, BPBD dan Dishub.