BENGKALIS - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh mengatakan, dalam menyusun APBD sering kali ditemukan kendala yang disebabkan adanya perbedaan presepsi dalam menerapkan asas, prinsip, system dan prosedur penganggaran.
“Kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap dugaan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Apabila perbedaan pemahaman tersebut tidak ditangani dengan sistematis dan cermat, dikhawatirkan dapat mengganggu roda pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta bisa menurunkan kredibilitas pemerintah dimata masyrakat,”Terang Herliyan Saleh.
Hal tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sosialisasi Permendagri Tahun No. 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, rabu (22/6/11).
“ Saya menyambut baik penyelenggaran sosialisasi ini, sehingga terwujudnya kesamaan presepsi dan peningkatan wawasan tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 dan pengelolaan keuangan daerah,”Ujar Herliyan.
Sosialisasi permendagri ini merupakan salah satu upaya untuk memperkecil perbedaan presepsi dalam penganggaran keuangan daerah sehingga nantinya dapat menambah pemahaman terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya untuk tercapai terlaksananya pelaksanaan tugas secara efektif dan efesien sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta mengetahui system pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga mengingatkan tentang pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD.antara lain penetapan APBD paling lambat 31 Desember 2011, upaya mencapai sasaran prioritas pembangunan nasional dalam menyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS harus berpedoman kepada RKPD Tahun 2012.juga menyangkut pendanaan untuk organisasi cabang olahraga professional tidak dianggarkan dalam APBD, dan penganggaran dan penyaluran dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan.
“Saya meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) untuk lebih hati-hati dalam penyusunan dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD). Jangan sampai pemanfaatan APBD bersinggungan dengan ketentuan hokum, sehingga berimplikasi pada proses hokum,”Pesan Herliyan.
Sementara itu, Musa M Taringan selaku perwakilan dari Dirjen Keuangan Daerah memberi Apresiasi yang besar terhadap Pemerintah Kabupaten Bengkalis karena menjadi daerah pertama yang mengadakan Sosilaisasi Permendagri ini.
Di kesempatan yang sama, PLT Kabag Keuangan, H. Azrafiany Aziz Raof selaku panitia pelaksana menjelaskan, bahwa acara ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada kepada aparatur pengelola keuangan terhadap Permendagri baru guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Adapun subtansi Permendagri no. 22 Tahun 2011 ini antara lain sinkronisasi kebijakan pemerintah, prinsip,kebijakan dan teknis penyusunan APBD serta hal-hal khusus lainnya.(auf_DP)