Bengkalis – Ketika melantik pejabat eselon II dan III di Gedung Kesenian Cikpuan, Selasa (6/1) lalu, empat orang diantaranya merupakan dilantik sebagai staf ahli. Yaitu Yaitu HT Zainuddin sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi dan Keuangan dan Abdul Hamid sebagai sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Kemudian, H Wan Suhelmi B sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Firdaus Latief sebagai Pj. Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pembangunan dan Teknologi Informasi.
Berbeda dengan Zainuddin dan Abdul Hamid yang sebelum dilantik hanya staf biasa (non job), Suhelmi dan Firdaus masing-masing menjabat Kadis Kehutanan dan Perkebunan serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Kimpraswil.
Terkait dengan pelantikan staf ahli ini, banyak masyarakat yang memahaminya sama dengan non job (tidak punya jabatan). Untuk itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafi memberikan klarifikasi. Staf ahli itu bukan non job, tetapi merupakan pejabat eselon IIb, sama dengan Kepala Dinas atau Badan.
“Eksistensi mereka sangat penting dalam membantu tugas-tugas kepala daerah. Bukan hanya jabatan klise atau pajangan saja. Kalau hanya demikian, tentu pemerintah tidak akan membuat jabatan itu. Misalnya, fasilitas seorang staf ahli (seperti tunjungan), sama persis dengan pejabat eselon IIb yang menjadi Kepala Dinas atau Badan,” kata Johan.
Johan juga menjelaskan, dari para pejabat eselon II, III maupun eselon IV yang dilantik Selasa dan Rabu (7/1) lalu guna mengisi formasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) di lingkungan Pemkab Bengkalis sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah No 41/2007 itu, tidak ada yang berstatus Pjs (Penjabat Sementara). Yang ada hanya Pj (Penjabat).
“Pj itu bukan berarti tidak sama dengan Pjs. Pj itu adalah sebutan untuk pejabat yang menduduki jabatan, namun pangkatnya belum memenuhi persyaratan kepangakatan yang seharusnya. Masih satu tingkat di bawah pangkat dasar,” kata Johan.
Johan mencontohkan, untuk jabatan eselon III, sesuai ketentuan pangkat dasarnya IV/a (Pembina). Namun bukan berarti pegawai yang memiliki pangkat III/d (Penata Tk I), tidak boleh menduduki jbatan tersebut. “Boleh dan dibenarkan, tapi sebutannya Pj.
“Sebagai contoh Asnurial yang ketika dilantik dalam surat keputusan bupati disebut Pj Camat Bantan. Disebut disebut demikian karena pangkat yang bersangkutan baru III/d (Penata TK I). Hanya istilah saja. Jadi tidak benar dalam waktu dekat akan ada gerbong mutasi lagi,” kata Johan.
Kemudian, H Wan Suhelmi B sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Firdaus Latief sebagai Pj. Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pembangunan dan Teknologi Informasi.
Berbeda dengan Zainuddin dan Abdul Hamid yang sebelum dilantik hanya staf biasa (non job), Suhelmi dan Firdaus masing-masing menjabat Kadis Kehutanan dan Perkebunan serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Kimpraswil.
Terkait dengan pelantikan staf ahli ini, banyak masyarakat yang memahaminya sama dengan non job (tidak punya jabatan). Untuk itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafi memberikan klarifikasi. Staf ahli itu bukan non job, tetapi merupakan pejabat eselon IIb, sama dengan Kepala Dinas atau Badan.
“Eksistensi mereka sangat penting dalam membantu tugas-tugas kepala daerah. Bukan hanya jabatan klise atau pajangan saja. Kalau hanya demikian, tentu pemerintah tidak akan membuat jabatan itu. Misalnya, fasilitas seorang staf ahli (seperti tunjungan), sama persis dengan pejabat eselon IIb yang menjadi Kepala Dinas atau Badan,” kata Johan.
Johan juga menjelaskan, dari para pejabat eselon II, III maupun eselon IV yang dilantik Selasa dan Rabu (7/1) lalu guna mengisi formasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) di lingkungan Pemkab Bengkalis sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah No 41/2007 itu, tidak ada yang berstatus Pjs (Penjabat Sementara). Yang ada hanya Pj (Penjabat).
“Pj itu bukan berarti tidak sama dengan Pjs. Pj itu adalah sebutan untuk pejabat yang menduduki jabatan, namun pangkatnya belum memenuhi persyaratan kepangakatan yang seharusnya. Masih satu tingkat di bawah pangkat dasar,” kata Johan.
Johan mencontohkan, untuk jabatan eselon III, sesuai ketentuan pangkat dasarnya IV/a (Pembina). Namun bukan berarti pegawai yang memiliki pangkat III/d (Penata Tk I), tidak boleh menduduki jbatan tersebut. “Boleh dan dibenarkan, tapi sebutannya Pj.
“Sebagai contoh Asnurial yang ketika dilantik dalam surat keputusan bupati disebut Pj Camat Bantan. Disebut disebut demikian karena pangkat yang bersangkutan baru III/d (Penata TK I). Hanya istilah saja. Jadi tidak benar dalam waktu dekat akan ada gerbong mutasi lagi,” kata Johan.