Bengkalis – Di pertengahan akhir tahun lalu, tepatnya Jum’at, 19 Desember 2008, DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Meskipun belum diundangkan, disahkannya UU atas hak inisiatif DPR RI itu, akan membuat jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk yang semula 13 kecamatan, tinggal menjadi 8 kecamatan. Lima kecamatan yang menjadi akronim Meranti, yaitu Merbau, Rangsang, Rangsang Barat, Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat, menjadi bagian wilayah Kepulauan Meranti.
Meskipun sudah disahkan, namun sampai saat ini, Bupati Bengkalis, H Syamsurizal, tidak pernah mau memberikan alasan mengapa dia tidak mau memberikan persetujuan pembentukan kabupaten baru tersebut.
Berpedoman pada pasal 17 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 yang mengatur tentang cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, untuk membentuk Kepulauan Meranti, terlebih dahulu harus ada persetujuan Bupati Bengkalis dalam bentuk Keputusan. PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilegislasi DPR RI.
Lantas, marah atau dendamkan Syamsurizal selaku orang nomor satu di Pemkab Bengkalis dengan terbentuknya Kepulauan Meranti. Ternyata, sama sekali tidak. Sebaliknya, dia mengatakan Pemkab Bengkalis akan tulus memperhatikan dan membantu Kepulauan Meranti.
“Kita siap memberi bantuan. Tidak ada dendam dengan mereka (Kepulauan Meranti). Meskipun saat ini sudah berpisah dengan Kabupaten Bengkalis, namun bagaimanapun juga, Kepulauan Meranti tetap saudara kita,” kata Syamsurizal menjawab wartawan usai melantik pejabat eselon II dan III di Gedung Kesenian Cik Puan, Rabu (6/1) lalu.
Bukti ketulusan Pemkab Bengkalis memberhatikan dan membantu Kepulauan Meranti, adalah dengan tidak dihentikannya sejumlah program pembangunan yang berkenaan dengan kesejahteraan masyarakat di lima kecamatan tersebut.
Misalnya, pelayanan air bersih, listrik dan program ekonomi kerakyatan lainnya. Tetapi untuk proyek pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, gedung dan sebagainya, belum dapat dipastikan. Sementara untuk proyek fisik, kita masih menunggu petunjuk dari pusat, apakah boleh dilanjutkan atau tidak.
“Khusus untuk kegiatan-kegiatan kesejahteraan masyarakat, saya telah perintahkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk tetap melanjutkan dan mengalokasikan anggaran pada APBD Bengkalis 2009 ini,” kata Syamsurizal yang dilahirkan di Selatpanjang, Tebing Tinggi. Salah kecamatan yang saat ini masuk wilayah administrasi Kepulauan Meranti.
Meskipun belum diundangkan, disahkannya UU atas hak inisiatif DPR RI itu, akan membuat jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk yang semula 13 kecamatan, tinggal menjadi 8 kecamatan. Lima kecamatan yang menjadi akronim Meranti, yaitu Merbau, Rangsang, Rangsang Barat, Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat, menjadi bagian wilayah Kepulauan Meranti.
Meskipun sudah disahkan, namun sampai saat ini, Bupati Bengkalis, H Syamsurizal, tidak pernah mau memberikan alasan mengapa dia tidak mau memberikan persetujuan pembentukan kabupaten baru tersebut.
Berpedoman pada pasal 17 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 yang mengatur tentang cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, untuk membentuk Kepulauan Meranti, terlebih dahulu harus ada persetujuan Bupati Bengkalis dalam bentuk Keputusan. PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilegislasi DPR RI.
Lantas, marah atau dendamkan Syamsurizal selaku orang nomor satu di Pemkab Bengkalis dengan terbentuknya Kepulauan Meranti. Ternyata, sama sekali tidak. Sebaliknya, dia mengatakan Pemkab Bengkalis akan tulus memperhatikan dan membantu Kepulauan Meranti.
“Kita siap memberi bantuan. Tidak ada dendam dengan mereka (Kepulauan Meranti). Meskipun saat ini sudah berpisah dengan Kabupaten Bengkalis, namun bagaimanapun juga, Kepulauan Meranti tetap saudara kita,” kata Syamsurizal menjawab wartawan usai melantik pejabat eselon II dan III di Gedung Kesenian Cik Puan, Rabu (6/1) lalu.
Bukti ketulusan Pemkab Bengkalis memberhatikan dan membantu Kepulauan Meranti, adalah dengan tidak dihentikannya sejumlah program pembangunan yang berkenaan dengan kesejahteraan masyarakat di lima kecamatan tersebut.
Misalnya, pelayanan air bersih, listrik dan program ekonomi kerakyatan lainnya. Tetapi untuk proyek pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, gedung dan sebagainya, belum dapat dipastikan. Sementara untuk proyek fisik, kita masih menunggu petunjuk dari pusat, apakah boleh dilanjutkan atau tidak.
“Khusus untuk kegiatan-kegiatan kesejahteraan masyarakat, saya telah perintahkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk tetap melanjutkan dan mengalokasikan anggaran pada APBD Bengkalis 2009 ini,” kata Syamsurizal yang dilahirkan di Selatpanjang, Tebing Tinggi. Salah kecamatan yang saat ini masuk wilayah administrasi Kepulauan Meranti.