Tahun Ini, Pemkab Bengkalis Kembali Mendapatkan WTP

icon   Pada 30 Mei 2017 Bagikan ke :
PEKANBARU, DISKOMINFOTIK - Berkat kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas kerjasama serta sinergitas yang dilakukan dari semua pihak di Kabupaten Berjuluk Negeri Junjungan ini, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun ini kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas penilaian dan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.
 
Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam sambutanya, Selasa sore (30/05/2017) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

 
Amril mengatakan, keberhasilan Kabupaten Bengkalis kembali menerima opini WTP atas terhadap pemeriksaan LKPD 2016 ini, merupakan hasil dari upaya kerja keras dan sinergitas semua pihak di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
 
 “Terima kasih atas komitmen bersama semua pihak di Kabupaten Bengkalis dalam meraih WTP untuk yang keempat kalinya ini. Begitu juga dengan BPK RI Perwakilan Riau yang selama ini sangat komunikatif dan solutif membimbing Pemkab Bengkalis dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Amril.
 
Amril menambahkan, kembali berhasilnya Kabupaten Bengkalis mendapat opini WTP ini memiliki arti penting, karena sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah ini tahun 2016-2021, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
 
Sementara itu kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Harry Purwaka mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan  sebagai rangkaian akhir proses pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 17 UUD Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan Negara mengamanahkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah kepada lembaga perwakilan dan Pimpinan sesuai dengan tingkat kewenangan.
 
“pemeriksaan yang kita lakukan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang loparan keuangan daerah yang harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh per undang – undangan,” kata Harry. (Diskominfotik/Man)