BENGKALIS - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh memerintahkan kepada
seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengirimkan daftar
nama perusahaan-perusahaan yang tak menyelesaikan pekerjaan tahun 2011.
Pemkab Bengkalis akan mengmbil tindakan tegas dengan mem-black list
rekanan yang bermasalah tersebut.
"Pada saat rapat tadi Bupati menegaskan kepada seluruh kepala SKPD untuk mengirimkan nama-nama perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan mereka pada tahun anggaran 2011 lalu. Kemudian dilakukan evaluasi, apabila ditemukan ada kelalaian atau kesengajaan perusahaan tersebut harus di-black list," ujar Kabag Program Setdakab bengkalis Erwin Achyar usai rapat pelaksanaan program kerja untuk tahun 2012 dan evaluasi kinerja tahun 2011, Kamis (5/1/12).
Dikatakan, dalam hal ini Bupati sudah mengintruksikan agar seluruh SKPD menyiapkan daftar perusahaan"perusahaan yang tak menyelesaikan pekerjaan. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang masuk daftar black list nantinya akan diumumkan melalui website atau jaringan internet.
"Otomatis, pada tahun anggaran 2012 ini perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dan masuk daftar black list tidak akan bisa mengikuti pelelangan umum,"ujarnya.
Menindaklanjuti perintah Bupati tersebut sambung Erwin, pihaknya dari bagian program akan segera mengirimkan surat kepada seluruh SKPD, terkait perusahaan-perusahaan yang terancam black list tersebut. Daftar-daftar perusahaan itu nantinya akan dievaluasi, mana yang masuk kategori bermasalah akan di-black list.(Zul_HR.C)
"Pada saat rapat tadi Bupati menegaskan kepada seluruh kepala SKPD untuk mengirimkan nama-nama perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan mereka pada tahun anggaran 2011 lalu. Kemudian dilakukan evaluasi, apabila ditemukan ada kelalaian atau kesengajaan perusahaan tersebut harus di-black list," ujar Kabag Program Setdakab bengkalis Erwin Achyar usai rapat pelaksanaan program kerja untuk tahun 2012 dan evaluasi kinerja tahun 2011, Kamis (5/1/12).
Dikatakan, dalam hal ini Bupati sudah mengintruksikan agar seluruh SKPD menyiapkan daftar perusahaan"perusahaan yang tak menyelesaikan pekerjaan. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang masuk daftar black list nantinya akan diumumkan melalui website atau jaringan internet.
"Otomatis, pada tahun anggaran 2012 ini perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dan masuk daftar black list tidak akan bisa mengikuti pelelangan umum,"ujarnya.
Menindaklanjuti perintah Bupati tersebut sambung Erwin, pihaknya dari bagian program akan segera mengirimkan surat kepada seluruh SKPD, terkait perusahaan-perusahaan yang terancam black list tersebut. Daftar-daftar perusahaan itu nantinya akan dievaluasi, mana yang masuk kategori bermasalah akan di-black list.(Zul_HR.C)