Tanpa Perda, Retribusi Walet tak Bisa Dipungut

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
09-April-2011

BENGKALIS - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten Bengkalis mengaku kewalahan memungut retribusi dari sektor budidaya atau penangkaran walet di seluruh kabupaten Bengkalis. Hal itu berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor walet minim.

'Sampai sekarang Peraturan Daerah (Perda) tentang penangkaran wallet serta retribusinya masih belum ada, dan masih mengacu kepada Perda lama yang tidak bisa diberlakukan lagi. Kita di Dispenda tidak bias memungut retribusi dari walet secara maksimal karena terganjal dengan aturan main yang ada,'jelas Muhammad Syukri, kepala Dispenda, kabupaten Bengkalis, Jumat (8/4/11) kemarin.

Dikatakan Syukri, selain lokasi penangkaran yang dibangun di tengah kota atau pemukiman masyarakat, juga aturan tentang penarikan retribusi belum ada. Apalagi dalam pengaturan lokasi walet seharusnya berada minimal 1 kilo meter dari pemukiman penduduk, kemudian setiap kilogram hasil panen sarang wallet dikenai retribusi, tapi karena belum ada aturan hukumnya, Dispenda belum bisa memungut. (Alf)