27-January-2010
Secara Yuridis Dibatasi Laut
BENGKALIS -- Tapal batas antara Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk dengan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai kabupaten pemekaran secara hukum sudah jelas. Dengan demikian, tidak akan berpengaruh terhadap proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyelenggaraan Pemilu Kada, Juni 2010.
"Tapal Batas Bengkalis-Meranti sudah jelas, kan sudah dibunyikan dalam undang-undang pemekaran Meranti," ujar Asisten I Setdakab Bengkalis, H Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (26/1) kemarin.
Secara Yuridis dalam undang-undang pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dijelaskan tapal batas antara kabupaten induk dengan kabupaten pemekaran yaitu laut. Seluruh masyarakat yang tinggal di lima kecamatan di Kepulauan Meranti yaitu Tebingtinggi, Tebingtinggi Barat, Rangsang, Rangsang Barat, dan Merbau merupakan penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Nah lima kecamatan itu semuanya merupakan pulau yang terpisah dari Kabupaten Bengkalis. Otomatis tapal batasnya adalah laut, dengan demikian tidak akan berpengaruh dalam proses penetapan DPT pada saat Pilkada nanti," ungkapnya.
Burhanuddin mengakui, memang di lapangan belum ada tanda-tanda fisik tapal batas tersebut. Namun demikian, titik-titik koordinatnya sudah ada, tinggal dikasih tanda. "Tanda tapal batas ini tetap diperlukan, terutama ketika ada aktivitas dilaut. Misalkan saja ditemukannya cadangan minyak, maka harus didudukkan cadangan minyak itu berada di wilayah perairan mana," ungkap Burhanuddin.
Menyinggung tentang tapal batas Bengkalis-Dumai, menurut Burhanuddin hal itu sebenarnya cerita lama. Pemkab Bengkalis sendiri sudah memiliki pendirian, bahwa tapal batas Bengkalis - Dumai sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani antara kedua kabupaten dan disaksikan oleh Pemprov Riau.
"Tidak ada persoalan sebenarnya. Kita pun sampai sekarang aman-aman saja. Kesepakatan itu sudah jelas, tidak perlu dipersoalkan lagi," ujarnya lagi. (auf/wam)
Secara Yuridis Dibatasi Laut
BENGKALIS -- Tapal batas antara Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk dengan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai kabupaten pemekaran secara hukum sudah jelas. Dengan demikian, tidak akan berpengaruh terhadap proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyelenggaraan Pemilu Kada, Juni 2010.
"Tapal Batas Bengkalis-Meranti sudah jelas, kan sudah dibunyikan dalam undang-undang pemekaran Meranti," ujar Asisten I Setdakab Bengkalis, H Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (26/1) kemarin.
Secara Yuridis dalam undang-undang pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dijelaskan tapal batas antara kabupaten induk dengan kabupaten pemekaran yaitu laut. Seluruh masyarakat yang tinggal di lima kecamatan di Kepulauan Meranti yaitu Tebingtinggi, Tebingtinggi Barat, Rangsang, Rangsang Barat, dan Merbau merupakan penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Nah lima kecamatan itu semuanya merupakan pulau yang terpisah dari Kabupaten Bengkalis. Otomatis tapal batasnya adalah laut, dengan demikian tidak akan berpengaruh dalam proses penetapan DPT pada saat Pilkada nanti," ungkapnya.
Burhanuddin mengakui, memang di lapangan belum ada tanda-tanda fisik tapal batas tersebut. Namun demikian, titik-titik koordinatnya sudah ada, tinggal dikasih tanda. "Tanda tapal batas ini tetap diperlukan, terutama ketika ada aktivitas dilaut. Misalkan saja ditemukannya cadangan minyak, maka harus didudukkan cadangan minyak itu berada di wilayah perairan mana," ungkap Burhanuddin.
Menyinggung tentang tapal batas Bengkalis-Dumai, menurut Burhanuddin hal itu sebenarnya cerita lama. Pemkab Bengkalis sendiri sudah memiliki pendirian, bahwa tapal batas Bengkalis - Dumai sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani antara kedua kabupaten dan disaksikan oleh Pemprov Riau.
"Tidak ada persoalan sebenarnya. Kita pun sampai sekarang aman-aman saja. Kesepakatan itu sudah jelas, tidak perlu dipersoalkan lagi," ujarnya lagi. (auf/wam)