Terima DPA TA 2013, 40 Kepala SKPD Pemkab Bengkalis Teken Kontrak Kinerja

icon   Pada 22 Maret 2013 Bagikan ke :
BENGKALIS- Sebanyak 40 Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berjanji menuntaskan seluruh kegiatan sebagaimana yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran (TA) 2013.

Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas dengan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, di Aula Rapat Lantai II Kantor Bupati, Kamis (21/3/13) petang.

Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas ini, menyusul secara bersamaan diserahkannya DPA kepada 44 kepala SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengingatkan, tidak ada alasan bagi SKPD untuk menunda-nunda apa lagi sampai tidak melaksanakan. Kegiatan yang tercantum dalam DPA merupakan usulan dinas yang bersangkutan.
 
“Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas adalah sangat penting dan stretegis. Jangan dianggap sepele, ini adalah bentuk komitmen, dan tanggungjawab, amanah di negara dan agama. Oleh karena itu, DPA yang sudah diterima ini, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bentuk tim yang solid dan harus kerjasama, jangan menjadi manajemen tukang pangkas karena kita tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Sambung Herliyan, DPA adalah langkah awal sebagai kontrol pimpinan SKPD. Dan dengan adanya Kontrak Kinerja atau Pakta Integritas menjadi frame atau payung dasar untuk kesuksesan pelaksanaan kegiatan.

“Dari tahun ke tahun saya melihat ada beberapa perubahan ke arah perbaikan. Sekali lagi, jangan salahkan orang lain jika ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Saya akan selalu mengevaluasi setiap tiga bulan kedepan. Jika ada yang betul-betul prinsip silahkan laporkan langsung kepada saya,” ingatnya.***(dik) Teks Foto : Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menyerahkan DPA TA 2013 kepada pimpinan SKPD untuk segera dilaksanakan, di Aula Rapat Lantai II Kantor Bupati, Kamis (21/3/13).