BENGKALIS, DISKOMINFOTIK – Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2017/985 tertanggal 20 Juni 2017 itu, berisi tentang Penegasan Hari Libur dan Cuti Bersama Menyambut dan Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Pada angka 2 SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Bengkalis dan beberapa pihak lainnya tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam rangka menyambut dan merayakan Idul Fitri 1438 H, ditetapkan tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at), sebagai cuti bersama.
Namun demikian sebagaimana angka 8 SE yang sama, cuti bersama menyambut dan merayakan Idul Fitri 1438 H itu tidak berlaku bagi unit kerja yang melakukan pelayanan umum.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, dan Dinas Perhubungan.
“Selanjutnya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis,” imbuh Johan, Rabu (21/6/2017).
Sambung Johan, melalui SE tersebut, Bupati Bengkalis juga sudah mengintruksikan setiap pimpinan unit kerja dimaksud, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana biasanya.
Terang Johan lagi, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada unit kerja yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama tersebut, dapat diberikan tambahan cuti tahunan selama cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2017/985 tertanggal 20 Juni 2017 itu, berisi tentang Penegasan Hari Libur dan Cuti Bersama Menyambut dan Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Pada angka 2 SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Bengkalis dan beberapa pihak lainnya tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam rangka menyambut dan merayakan Idul Fitri 1438 H, ditetapkan tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at), sebagai cuti bersama.
Namun demikian sebagaimana angka 8 SE yang sama, cuti bersama menyambut dan merayakan Idul Fitri 1438 H itu tidak berlaku bagi unit kerja yang melakukan pelayanan umum.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, dan Dinas Perhubungan.
“Selanjutnya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis,” imbuh Johan, Rabu (21/6/2017).
Sambung Johan, melalui SE tersebut, Bupati Bengkalis juga sudah mengintruksikan setiap pimpinan unit kerja dimaksud, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana biasanya.
Terang Johan lagi, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada unit kerja yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama tersebut, dapat diberikan tambahan cuti tahunan selama cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.