BENGKALIS – Selasa lusa, 5 Februari 2019, merupakan salah satu Hari Libur Nasional di tahun 2019, Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili. Walau "terjepit", namun Senin besok, 4 Februari 2019, bukan termasuk Hari Cuti Bersama.
Karenanya, Senin besok seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tetap harus masuk kerja. Tetap melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
“Bagi yang tak masuk kerja tanpa keterangan atau hal-hal yang dibenarkan peraturan perundang-undangan, absensinya akan dialpakan,†tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY melalui telepon selulernya, Ahad, 3 Februari 2019.
Kemudian, Senin besok, imbuh Sekda H Bustami, apel pagi (upacara) bersamadi lingkungan Pemkab Bengkalis, juga tetap ditaja seperti biasa layaknya Senin-Senin sebelumnya.
“Karena apel pagi bersama juga merupakan salah satu tugas dan kewajiban, bagi pegawai yang tak ikut tanpa keterangan, absensinya juga dialpakan,†terangnya.
Sementara itu, sesuai daftar petugas apel yang dirilis Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis beberapa waktu lalu, Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana apel pagi Senin besok adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis.
Hj Rita Puspita, Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Bengkalis, adapun personil yang akan menjadi petugas pelaksana apel pagi bersama besok adalah H Hasbul Maamar.
Kata Rita, Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Bengkalis itu akan bertindak sebagai perwira upacara pada apel tanpa penaikan bendera Merah Putih tersebut.
“Sedangkan untuk Komandan Upacara, Pembaca Panca Prasetya Korpri dan Pembawa Acara dan Cadangan Perwira Upacara dipercayakan kepada H Ediyanto, Duma Sari Lubis dan Lisa Irdayani. Untuk cadang cadangan Perwira Upacara H Ahmad Toha,†tulis Rita melalui WhatsApp (WA) sekitar pukul 13.00 WIB tadi.
Di RSUD Bengkalis Ediyanto menjabat Kepala Bidang Keperawatan. Sedangkan Ahmad Toha sebagai Kepala Bagian Keuangan.
Dikatakan Rita, seluruh personil yang dituaskan, siap menyukseskan apel pagi bersama yang juga bakal dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jend Ahmad Yani No 070 tersebut.
Sudah Ada SE Bupati
Terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2898.
SE tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 ini, mempedomani Keputusan Berasma Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 tahun 2018 Nomor 262 tahun 2018 dan Nomor 16 tahun 2018 tanggal 2 November 2018.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut, diantaranya, setiap pimpinan Perangkat Daerah(PD)/unit Organisasi melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan kerjanya masing-masing.
Apabila terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan pengaturan perundang-undangan.
Lalu, bagi setiap pimpinan PD/Unit Organisasi untuk melakukan laporan Administrasi Disiplin Pegawai ke Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK