Bengkalis - Tiga kecamatan di Bengkalis tidak mengajukan pemekaran desa
ke Bupati Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD). Padahal beberapa kecamatan telah mengajukan
pemekaran desa.
Kepala BPMP,D Eduar di hadapan anggota dewan menambahkan bahwa tim teknis telah melakukan kajian selama 1.5 bulan untuk membahas usulan pemekaran desa. Ada tiga kecamatan sebutnya, yang tidak memasukkan usulan pemekaran desa yaitu Kecamatan Bengkalis, Rupat Selatan dan Rupat Utara.
“Sejauh ini ada tiga kecamatan yang tidak mengusulkan pemekaran desa. Kemudian juga sejumlah desa yang mengusulkan pemekaran menjadi 3 desa, tapi ditingkatkan menjadi 4 desa seperti Desa Balai Makam di Mandau. Sejauh ini usulan pemekaran kelurahan masih dalam pembahasan, sampai ada payung hukum yang mengaturnya,” jabar Eduar.
Pada kesempatan tersebut mantan Kadis Cipta Karya itu menyebutkan bahwa pembahasan pemekaran desa berdasarkan aspirasi dari 2/3 penduduk di desa bersangkutan. Sedangkan desa yang akan ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan masih dalam pembahasan, termasuk soal jabatan kepala desa.
Ekspose lintas komisi itu dipimpin ketua Komisi I Hj. Mira Roza dihadiri Dani Purba, Daud Gultom, Darmizal, Kurnianto, M. Nasir, Purboyo, SE. dan Khusaini anggota komisi I. Dari komisi II hadir H. Azmi R. Fatwa dan H. Heru Wahyudi. Komisi III diwakili H. Thamrin Mali dan H. Revolaysa serta dari komisi IV Rismayeni, Syofyan dan H. Fidel Fuadi. (eko_UR.C)
Kepala BPMP,D Eduar di hadapan anggota dewan menambahkan bahwa tim teknis telah melakukan kajian selama 1.5 bulan untuk membahas usulan pemekaran desa. Ada tiga kecamatan sebutnya, yang tidak memasukkan usulan pemekaran desa yaitu Kecamatan Bengkalis, Rupat Selatan dan Rupat Utara.
“Sejauh ini ada tiga kecamatan yang tidak mengusulkan pemekaran desa. Kemudian juga sejumlah desa yang mengusulkan pemekaran menjadi 3 desa, tapi ditingkatkan menjadi 4 desa seperti Desa Balai Makam di Mandau. Sejauh ini usulan pemekaran kelurahan masih dalam pembahasan, sampai ada payung hukum yang mengaturnya,” jabar Eduar.
Pada kesempatan tersebut mantan Kadis Cipta Karya itu menyebutkan bahwa pembahasan pemekaran desa berdasarkan aspirasi dari 2/3 penduduk di desa bersangkutan. Sedangkan desa yang akan ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan masih dalam pembahasan, termasuk soal jabatan kepala desa.
Ekspose lintas komisi itu dipimpin ketua Komisi I Hj. Mira Roza dihadiri Dani Purba, Daud Gultom, Darmizal, Kurnianto, M. Nasir, Purboyo, SE. dan Khusaini anggota komisi I. Dari komisi II hadir H. Azmi R. Fatwa dan H. Heru Wahyudi. Komisi III diwakili H. Thamrin Mali dan H. Revolaysa serta dari komisi IV Rismayeni, Syofyan dan H. Fidel Fuadi. (eko_UR.C)