BENGKALIS – Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi dan tinjauan lapangan di perbatasan Dumai, hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perbatasan Bengkalis-Dumai.
“Kamis 10 Maret 2022 lalu, tim turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau di Kantor Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana dan meninjau beberapa titik,” Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis, Andris Wasono, Sabtu 12 Maret 2022.
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau ini agar dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas daerah di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, kegiatan sosialisasi dan peninjauan lapangan yang diselenggarakan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bengkalis bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai regulasi atau peraturan baru tentang penegasan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai sehingga dapat menciptakan suatu pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi mengenai penegasan batas daerah tersebut.
Kepada Camat serta Kepala Desa yang berada pada deliniasi batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, dalam hal ini ialah Camat Bandar Laksamana, Kepala Desa Tanjung Leban dan Kepala Desa Bukit Kerikil agar dapat menginventarisir permasalahan yang ada pada wilayah kerja masing-masing seperti permasalahan kependudukan, pertanahan, serta pendataan potensi wajib pajak dan objek pajak.
Selanjutnya, Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bengkalis akan melanjutkan kegiatan sosialisasi dan peninjauan lapangan pada Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana dan Kecamatan Bathin Solapan pada Segmen Batas dengan Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, serta pada Segmen Batas antara Kecamatan Mandau dengan Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan sosialisasi dan peninjauan lapangan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Pihak Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,
Kemudian, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Camat Bandar Laksamana, Kepala Desa Tanjung Leban dan Kepala Desa Bukit Kerikil. #DISKOMINFOTIK