Tindak Lanjut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Bappeda Sosialisasikan SIPD

icon   Pada 13 November 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi  Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

SIPD ini merupakan amanah dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mulai diundangkan tanggal 27 September 2019.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi Kepala Bappeda diwakili oleh Kabid PPE M Firdaus, bertempat di ruang rapat Zahari, lantai II Bappeda, Selasa kemarin, 12 November 2019-11-12.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Riau, yaitu Kasubbid Perencanaan Makro, Gapar.

Tampak hadir Kepala Disperindag Bengkalis Indra Gunawan dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Imam Hakim. 

Kemudian Camat Siak Kecil M Fadlul Wajdi, para Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bidang Program, dan para operator mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Firdaus dalam sambutan singkatnya mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya dalam perkembangannya, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, Pemerintah terus menerus membuat terobosan membuat aplikasi-aplikasi online 'daring' berbasis website. Terobosan tersebut, secara bertahap dan berjenjang turut diaplikasikan oleh Pemerintah Daerah.

Dari keseluruhan aplikasi yang  ada, kemudian diintergrasikan dalam satu sistem yang  diberi nama Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.

“Sebelum ini dulu namanya SIPD juga, tapi singkatan dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” ujar Firdaus.

Sementara itu, narasumber dari Bappeda Provinsi Riau, Gapar mengawali pemaparannya mengungkapkan bahwa SIPD ini lahir dari Permendagri Nomor 70 Tahun  2019.

“Sebelum ini, kita mengacu kepada Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” kata Gapar.

Perbedaan yang mendasar menurut Gapar adalah pada SIPD sebelumnya, belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang belum terhubung.

“Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 ini adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu platform berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya,” ujar Gapar. #DISKOMINFOTIK