BENGKALIS, PROKOPIM - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Umi Kalsum memimpin rapat pembahasan Zakat, Infak dan Sedekah serta menindaklanjuti surat edaran Bupati Bengkalis Nomor 400/Setda-Kesra/SE/2020/02 tentang pelaksanaan ibadah Qurban tahun 1441 H/2020 M, bertempat di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (11/2/2020), didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Haholongan dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Hambali.
Adapun maksud dilaksanakan rapat tersebut adalah dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) No. 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bengkalis No 3 Tahun 2018, tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta membahas surat edaran Bupati Bengkalis Nomor 400/Setda-Kesra/SE/2020/02 tentang pelaksanaan ibadah Qurban tahun 1441H/2020M.
Lebih lanjut Umi menerangkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membuka pemahaman pada pemikiran ASN untuk berzakat. dan Perbup tersebut digunakan sebagai payung hukum dalam membayar zakat sebagai pembersih harta kita.
"Khusus untuk pemotongan zakat akan dikenakan bagi PNS yang sudah mencapai nisabnya dan ketentuan pencapaian nisab tersebut akan diputuskan setelah terbentuk UPZ( Unit Pengumpul Zakat)," terang Umi.
Kemudian lanjut Asisten 1, untuk ibadah Qurban khusus di Setda Bengkalis diwajibkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Sekretariat Bengkalis dengan kewajiban per orang sebesar Rp.2.500.000.
Hadir mengikuti rapat seluruh Kabag dan Kasubbag di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.