BENGKALIS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jum’at 23 Juli 2021 di ruang pertemuan kantor Bapenda Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah dan retribusi daerah bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Supardi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti.
Supardi mengatakan di Bapenda ada 2 tugas dan fungsi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nomenklatur dalam pengelolaan keuangan pada tahun 2021 sudah memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati terpilih,” kata Supardi.
Supardi menambahkan RPJMD untuk tahun 2021-2026 sudah disusun dan nantinya akan sampai kepada Peraturan Daerah, Bapenda sudah menyiapkan format capaian pajak tahun 2021-2026 menyesuaikan perkembangan dari pertumbuhan ekonomi.
“Dengan dilakukan penandatanganan yang dilakukan hari ini Kejaksaan Negeri Bengkalis di bawah kepemimpinan Ibuk Nanik Kushartanti dapat membangun kerjasama sehingga masyarakat taat dalam membayar pajak khususnya penagihan pajak,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Supardi juga berharap melalui PKS dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis. ##DISKOMINFOTIK