JAKARTA - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, umumkan Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak masuk zona hijau dengan pelayanan terbaik se-Provinsi Riau.
Pengumuman penilaian kepatuhan pelayanan publik Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tersebut disampaikannya saat melakukan Nota Kesepakatan Ombudsman Republik Indonesian bersama enam daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Rabu, 22 Februari 2023.
Adapun 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang melakukan MoU tersebut selain Kabupaten Bengkalis, diantaranya, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru.
Penandatanganan tersebut, dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih dan Bupati Bengkalis Kasmarni, di Ruang Serbaguna Lt. I, Gedung Ombudsman Republik Indonesia.
Nota Kesepakatan yang dilakukan, bermaksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
Selain itu, MoU tersebut juga bertujuan untuk melakukan kesepakatan percepatan administrasi, pertukaran informasi, pencegahan maladministrasi, serta percepatan penyelesaian laporan.
Kemudian, dalam kesepakatan tersebut, juga meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melengkapi Standar Operasional Prosedur, mendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong Perangkat Daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat, menyediakan data dan informasi sebagai bahan kerja, menyiapkan pelaksanaan program sesuai ketentuan dan mengadakan rapat koordinasi kegiatan, monitoring, dan evaluasi.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia dalam sambutannya berharap kepada seluruh Bupati/Walikota untuk meningkatkan pelayanan publik pada tiap masing-masing daerah.
"Bagaimana caranya kita harus menciptakan pelayanan publik yang nyaman, cepat, tidak ribet, dan aman. Sehingga masyarakat bisa senang dengan kinerja Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis usai menghadiri kegiatan tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis siap untuk menindaklanjuti arahan dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia dalam peningkatan kualitas Pelayanan Publik pada tiap Perangkat Daerah.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan tanggung jawab dari pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
“Dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, tentunya dibutuhkan pelayanan prima dan pelayanan publik yang jelas kepada masyarakat. Ketika masyarakat senang akan kualitas pelayanan kita, tentunya pemerintah juga akan menjadi baik dimata masyarakat,” kata Bupati Kasmarni.
“Untuk itu, saya intruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Bengkalis agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Mari ciptakan pelayanan yang ramah, prima, cepat dan terpercaya,” katanya. ##DISKOMINFOTIK.