Tingkatkan Pengetahuan Perundang-Undangan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Gelar Sosialisasi

icon   Pada 30 Maret 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan demi Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera.

Pelayanan administrasi kependudukan berbasis mobile mudah cepat dan gratis, Selasa, 30 Maret 2021 di Aula Pantai Marina Hotel Bengkalis.

Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta berkenaan peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan.

Juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada peserta untuk menciptakan gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan.

Sosialisasi diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis. Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kantor Camat se-Kabupaten Bengkalis dan ASN di Disdukcapil Kabupaten Bengkalis

Kepala Disdukcapil Ismail mengatakan Program unggulan bidang pelayanan administrasi kependudukan mulai tahun 2021 dapat diimplementasikan dengan tersedianya Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil dan beroperasi mandiri di 11 Kecamatan yang sebelumnya 8 Kecamatan.

“Kedua dengan mengoptimalkan peran Petugas Registasi Desa/Kelurahan yang ditunjuk setiap Desa/Kelurahan dan layanan secara online melalui media yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke UPT ibu kota Kecamatan atau Disdukcapil,” kata Ismail.

Ismail berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kepala UPT Disdukcapil Kecamatan serta Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan dalam melaksanakan kewajiban sebagai ASN untuk melaksanakan pelayanan terbaik.

Selanjutnya Ismail juga menekankan bahwa dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, Pemerintah telah memberikan kemudahan persyaratan dalam mendapatkan pelayanan kependudukan dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Sedangkan Narasumber dari sosialisasi ini yakni dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau dan Pemkab Bengkalis. ##DISKOMINFOTIK