MANDAU - Sebagai upaya membentuk pemerataan pembangunan sekaligus sebagai media kesenjangan hubungan antara pekerja dan pemerintah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Rapat Pengupahan Kabupaten Bengkalis dalam rangka Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, Rabu, 30 November 2022 di Ballroom Hotel Surya Duri.
Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Alfakhrurrazy mengatakan penetapan upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2023 dilaksanakan sebagai wujud dalam memberikan semangat serta motivasi dan jaminan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerja.
"Secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan produktivitas serta kemajuan perusahaan yang semuanya akan bermuara terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Negeri Junjungan," kata Fakhrurrazy.
Fakhrurrazy menambahkan saat ini masyarakat sedang berjuang dalam pemulihan ekonomi nasional setelah dua tahun terakhir dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
"Kita berharap hal tersebut bisa dijadikan pertimbangan dalam memperhatikan kodisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pemulihan ini," kata Razy yang juga mantan Kabag Umum Setda Bengkalis.
Razy memaparkan Pemkab Bengkalis memiliki komitmen tinggi dalam melindungi hak serta kewajiban tenaga kerja termasuk upah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program unggulan Pemkab Bengkalis yakni stimulus ekonomi bagi pekerja sektor informal seperti buruh, petani, peternak dan lain-lain dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera.
"Selamat melaksanakan rapat bagi dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis, mari kita satukan komitmen untuk menghasilkan sebuah rekomendasi pengupahan yang terbaik buat buruh dan dunia usaha di Kabupaten Bengkalis," ujarnya. ##DISMONFOTIK.