Tonase Kendaraan Maksimal 8 Ton, Harus Tetap diberlakukan

icon   Pada 27 September 2011 Bagikan ke :

18-May-2011

BENGKALIS - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis, Elgian Ramli menyatakan tetap memberlakukan ketentuan untuk tonase kendaraan truk barang yang memasuki Bengkalis maksimal 8 Ton. Keputusan itu dilakukan, mengingat kondisi jalan yang ada saat ini hanya untuk jalan kelas tiga.

"Tidak ada tawar menawar, ketentuan untuk 8 ton ini akan tetap kita berlakukan kepada setiap truk yang mengangkut muatan baik dari bengkalis ataupun sebaliknya, karena kondisi jalan yang ada saat ini hanya untuk kelas jalan dibawah 8 Ton," Ujarnya, Rabu (18/5/11)

Ditegaskannya, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut tentu akan ada pihak yang merasa dirugikan, terutama pemilik kendaraan yang membawa hasil perkebunan terutama sawit dan kendaraan truk yang masuk ke Bengkalis tidak berplat nomor dari Riau, melainkan dari luar daerah.

"Sejak ketentuan ini kita berlakukan sudah banyak saya mendapat kritikan dan keluhan terutama sopir truk yang hanya bisa membawa muatan dibawah 8 ton dan ini merupakan suatu hal yang biasa ,"ungkapnya lagi.

Tetapi ketentuan ini, lanjutnya tidak harus baku, karena ada hal-hal yang perlu di tolelir seperti angkutan untuk mengangkut kebutuhan orang banyak ke Bengkalis seperti baru-baru ini dari pihak PLN yang mengangkut barang hampir 10 ton dan di perbolehkan karena untuk kebutuhan masyarakat banyak.(Alf_HR.C)