25-September-2010
BENGKALIS-Pembayaran tunjangan profesi, baik untuk guru bersertifikasi maupun non sertifikasi, akan dianggarkan di APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis 2010. Dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp19 miliar itu harus dimasukkan dulu ke APBD, baru setelah itu bisa dibayarkan kepada yang bersangkutan. “Untuk mencairkan dana tunjangan profesi ini, kita butuh payung hukum
Karena itu, dana sebesar Rp19 miliar itu harus kita masukkan ke APBD-Perubahan,” ujar Plt Sekda Bengkalis H Mukhlis, dua hari lalu. Keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Bengkalis, melainkan juga di kabupaten/kota lain. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan mekanisme pembayaran. “Tahun sebelumnya dibayarkan langsung ke rekening masing-masing guru. Namun terhitung tahun ini ada perubahan, dari Pusat masuk ke APBD baru kemudian daerah yang membayarkan,” katanya. Menurut Sekda, dari Rp19 miliar itu, dibayarkan untuk guru sertifikasi sebesar satu bulan gaji dan guru non-sertifikasi sebesar Rp250 ribu per bulan. “Kita sangat memaklumi bagaimana reaksi para guru dengan keterlambatan ini. Namun perlu juga diketahui bahwa ini bukan faktor kesengajaan, melainkan karena adanya perubahan peraturan,” ujar Mukhlis seraya berharap APBD-P 2010 bisa segera disahkan.
Sebelumnya, ratusan guru sertifikasi se-Kabupaten Bengkalis resah karena belum menerima dana sertifikasi. Padahal dari informasi yang diterima, dana sertifikasi sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas Pemkab Bengkalis. Setidaknya ada 500 guru sertifikasi yang ada di Kabupaten Bengkalis, sedangkan besaran dana tersebut adalah kelipatan satu bulan gaji. Jika dijumlahkan mulai bulan Januari hingga September, maka masing-masing guru bisa memperoleh belasan juta dari dana tersebut.man
BENGKALIS-Pembayaran tunjangan profesi, baik untuk guru bersertifikasi maupun non sertifikasi, akan dianggarkan di APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis 2010. Dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp19 miliar itu harus dimasukkan dulu ke APBD, baru setelah itu bisa dibayarkan kepada yang bersangkutan. “Untuk mencairkan dana tunjangan profesi ini, kita butuh payung hukum
Karena itu, dana sebesar Rp19 miliar itu harus kita masukkan ke APBD-Perubahan,” ujar Plt Sekda Bengkalis H Mukhlis, dua hari lalu. Keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Bengkalis, melainkan juga di kabupaten/kota lain. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan mekanisme pembayaran. “Tahun sebelumnya dibayarkan langsung ke rekening masing-masing guru. Namun terhitung tahun ini ada perubahan, dari Pusat masuk ke APBD baru kemudian daerah yang membayarkan,” katanya. Menurut Sekda, dari Rp19 miliar itu, dibayarkan untuk guru sertifikasi sebesar satu bulan gaji dan guru non-sertifikasi sebesar Rp250 ribu per bulan. “Kita sangat memaklumi bagaimana reaksi para guru dengan keterlambatan ini. Namun perlu juga diketahui bahwa ini bukan faktor kesengajaan, melainkan karena adanya perubahan peraturan,” ujar Mukhlis seraya berharap APBD-P 2010 bisa segera disahkan.
Sebelumnya, ratusan guru sertifikasi se-Kabupaten Bengkalis resah karena belum menerima dana sertifikasi. Padahal dari informasi yang diterima, dana sertifikasi sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas Pemkab Bengkalis. Setidaknya ada 500 guru sertifikasi yang ada di Kabupaten Bengkalis, sedangkan besaran dana tersebut adalah kelipatan satu bulan gaji. Jika dijumlahkan mulai bulan Januari hingga September, maka masing-masing guru bisa memperoleh belasan juta dari dana tersebut.man