UMK Bengkalis Naik Jadi Rp1.050.000

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
26-January-2010

BENGKALIS -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun ini meningkat cukup signifikan. Tahun 2009 lalu, UMK sebesar Rp960.000 dan saat ini atau pada tahun 2010 meningkat menjadi Rp1.050.000. Meningkatnya UMK kabupaten Bengkalis sebesar Rp90.000 ribu tersebut setelah dilakukan survey oleh Dewan Pengupahan dan terjadinya peningkatan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis, H Huzaini ditemui dikantornya, Senin (25/1) mengatakan, untuk Provinsi Riau, UMK Kabupaten Bengkalis sebesar Rp1.050.000. Bengkalis berada di posisi ke enam dari 12 Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Sementara UMK tertinggi adalah Kabupaten Kampar yakni sebesar Rp1.200.000.

Penetapan UMK ini kata Huzaini tertuang dalam Peraturan Gebernur Riau No.95/2009 tanggal 20 November dan belaku efektif pada Januari 2010. 'Dengan sudah adanya peraturan Gubri tentang UMK baru ini kita meminta kepada pihak perusahaan untuk memberlakukan ketentuan ini. Artinya tidak ada lagi upah yang dibayar dibawah UMK,' terangnya.

Menurutnya, penetapan UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur perusahaan, unsur pekerja dan unsur pemerintah. Kemudian penetapannya dilakukan oleh Gubernur.

Pengusulan angka UMK oleh Dewan Pengupahan ini juga berdasarkan perkembangan tingkat kebutuhan sehari-hari. Dan karena memang harga kebutuhan sehari-hari terus meningkat, maka layaklah kalau upah karyawan juga ditingkatkan melalui UMK.

'Untuk UMK yang baru ini, kita telah sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, baik formal maupun non formal, agar mereka dapat memberlakukannya sesuai ketentuan,' terang Mantan Kabag Humas Setkab Bengkalis tersebut.

UMK sebesar Rp1.050.000 ini kata Huzini, tidak berlaku bagi karyawan Migas. Untuk karyawan Migas UMKnya lebih besar lagi dan penetapan dilakukan oleh Propinsi atau mengacu pada sektor Migas Propinsi (SMP).

'Kalau pada 2009 lalu UMK Migas sebesar Rp.1.205.000. Dan pada 2010 ini belum ada penetapan, saat ini sedang disusun oleh Propinsi, karena memang penetapan UMK Migas dilakukan oleh Propinsi bukan Dewan Pengupahan,' tambahnya lagi. (auf)