Vidcon Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

icon   Pada 21 Juni 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM- Pemkab Bengkalis mengikuti Vidcon Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 bertempat Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Sabtu (20/6/2020).

Vidcon tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 seluruh tahapan Pilkada akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19.

Pemda disarankan untuk berkoordinasi dengan penyelenggaraan pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu mengenai rincian penggunaan anggaran. Dengan terbitnya Permendagri nomor 41 tahun 2020 bisa memberikan gambaran mengenai tahapan pendanaan Pilkada tahun 2020.

Dari Kemendagri hadir Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, Dirjen Bina Keuangan Daerah, serta Pemerintah Daerah dari Provinsi dan Kab/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020.

Sementara dari Pemkab Bengkalis diikuti Kaban Kesbangpol H Hermanto Baran, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Kasubbag Otonomi Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan Pria Gunawan, Kasubdit Bagian Anggaran II BPKAD Kabupaten Bengkalis Wan Eva Yuliani dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Hendrik.