Wabup Bagus Buka Rakor Penanganan Konflik Sosial

icon   Pada 31 Oktober 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS - Sebagai upaya untuk melakukan kewaspadaan dini dan menjaga stabilitas daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Bengkalis, Senin, 31 Oktober 2022 di Ruang Rapat Kantor Bupati Bengkalis.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso didampingi Kaban Kesbangpol Hermanto Baran, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia H.

Wakil Bupati Bagus Santoso mengatakan untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2015 sangat memiliki arti penting dalam keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Sebagai langkah pencegahan dari kemungkinan terjadinya konflik sosial di masyarakat tentu tim terpadu yang telah dibentuk sangat dibutuhkan tekad, semangat dan komitmen dalam menjaga stabilitas daerah mengingat saat ini Kabupaten Bengkalis mendapatkan citra baik sebagai Kabupaten ter-aman di Provinsi Riau," kata Wabup Bagus.

Selanjutnya Bagus menambahkan melalui tim terpadu yang telah dibentuk hendaknya memiliki kemampuan deteksi dini dengan tanggap dalam merespon setiap dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Kita semua menyadari potensi konflik pasti ada dan akan selalu mengiringi perjalanan hidup manusia, bahkan sebagian pihak mengatakan bahwa selama kehidupan masih ada maka konflik akan tetap menjadi bagian dari kehidupan manusia sendiri," ujar Wabup.

Wabup Bagus juga menekankan beberapa hal penanganan pencegahan terjadinya konflik sosial di Negeri Junjungan yakni.

Tim terpadu membangun sinergi dengan elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, pemuda agar memelihara ketentraman.

Tim terpadu untuk selalu membangun sistem peringatan dini dengan memelihara hubungan baik dengan saling berkoordinasi hubungan baik.

Bagus menambahkan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam penanganan konflik sosial agar kepala perangkat daerah untuk menyampaikan rencana aksi terpadu dalam penanganan konflik sosial penghentian konflik yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan. ##DISKOMINFOTIK.