PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani perjanjian MoU (Memorandum of Understanding) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian (Jaga Zapin) dengan Kejaksaan Tinggi Riau.
Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Gubernur Riau H. Syamsuar, Senin 11 September 2023 di Gedung Sasana HM. Pra Cusetyo, Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Pekanbaru.
Selain Pemkab Bengkalis Penandatangan MoU tersebut juga dilakukan Kabupaten/Kota lain se-Provinsi Riau.
Ikut mendampingi Wakil Bupati Bengkalis diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharuddin, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Holtikultura Tarmizi, Plt. Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Paulina, Kabag Prekonomian Setda Kab Bengkalis H. Khairi Fakhrizal.
Program Jaga Zapin merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengawal stabilitas harga hasil pertanian, perkebunan dan industri secara komprehensif dan berkesinambungan yang bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
"Program Jaga Zapin ini dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama para petani sawit," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Kemudian usai melakukan MoU, Wakil Bupati H. Bagus Santoso mengatakan bahwa MoU dan program Jaga Zapin ini adalah sebagai langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengawal industri komoditas strategis sawit Riau yang merupakan pilar ekonomi.
“Langkah awal kita akan berdiskusi dan memantau supaya harga sawit segera stabil, khususnya di Kabupaten Bengkalis,” ujar Bagus.
Makanya Mou ini dilaksanakan salah satunya untuk memastikan pelaksanaan merata di Provinsi Riau, karena program ini akan diluncurkan di setiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, dengan itu akan mudah melakukan koordinasi dengan kab/kota lainnya terkait kestabilan harga.#DISKOMINFOTIK.