BATHIN SOLAPAN - Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami Hy membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 93 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2014 tentang kebijakan akuntasi, di Hotel Surya Duri, Kamis (18/11/2021).
Dalam sambutannya H Bustami mengintruksikan kepada pejabat pengelola keuangan dan tenaga akuntasi dalam penyajian laporan keuangan, harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 93 Tahun 2020 sebagai acuan menanggulangi masalah akuntasi yang belum diatur dalam kebijakan akuntasinya.
"Laporan keuangan yang disampaikan harus memenuhi kualitas karekteristik yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta dapat dipahami dan yang tak kalah pentingnya pelaksanaan pengelola keuangan harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel," kata H Bustami.
Makanya peran pejabat pengelola dan tenaga akuntasi di perangkat daerah sangat bernilai strategis dalam mengoptimalkan penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami berharap pejabat pengelola dan tenaga akuntasi dapat mengoptimalkan pola administrasi keuangan yang lebih baik lagi, terlebih kita sudah menoreh prestasi opini WTP delapan kali berturut-turut sejak tahun 2013. Tentunya ini menjadi sebuah kebanggaan dan tantangan bagi kita untuk mempertahankannya," jelas H Bustami.
Untuk itu, komitmen dan kerjasama yang baiklah sangat diperlukan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntasi pemerintahan.
Turut hadir pada sosialisasi tersebut Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis Aready, Kepala Bidang Akuntasi dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Hartono selaku Narasumber kegiatan, Kepala Perangkat Daerah, Tenaga Akutansi dan seluruh peserta sosialisasi. #PROKOPIM