11 Tahun Tak Berfungsi: Warga Talang Mandi Kecamatan Mandau Minta Tower di RT 04 RW 10 Segera Dibongkar

icon   Pada 14 November 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Masyarakat Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, khususnya mereka yang berdomisili di RT 04 RW 10, berharap tower (menara) yang diduga milik PT Telkomsel itu, segera dibongkar.

Alasannya, tower yang diperkirakan dibangun tahun 2008 tersebut, selain tak pernah difungsikan sama sekali selama sekitar 11 tahun (sejak di bangun), saat ini kondisinya memprihatinkan. Mengancam keselamatan warga sekitar.

Pasalnya, sebagian penguat penyangga menara tersebut, sebagian ada yang dicuri masyarakat.

“Kita memang berharap pemilik tower tersebut membongkarnya sendiri. Warga sangat khawatir tiba-tiba roboh,” jelas Lurah Talang Mandi, Zama Rico Dakanahay.

Hal senada disampaikan Camat Mandau Riki Rihardi diwakili Kepala Seksi Trantib Kecamatan Mandau Tasril Akmal.

Baik Tasril maupun Rico menyampaikan hal itu sebelum mengikuti rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY di ruang Hang Jebat, kantor Bupati Bengkalis, Kamis, 14 November 2019.

Selain Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, rapat yang digelar untuk membahas tindak lanjut aspirasi aspirasi warga Talang Mandi itu diikuti sejumlah Perangkat Daerah dan unit kerja terkait.

Seperti Dinas Komunikasi, Informatika dan Stastitik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan.

Lalu, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Talang Mandi.

Ditambahkan Rico, tower tersebut, selain sangat dekat dengan rumah penduduk, juga tempat Pendidikan Anak Usia Dini.

“Masyarakat memang berharap tower itu segera dibongkar. Kalau bisa secepatnya,” ujar Rico.

Tindak Lanjut Surat Camat

Rapat tersebut digelar Sekda H Bustami HY guna menindaklanjuti surat Camat Mandau Riki Rihardi, tanggal 31 Oktober lalu yang ditujukan ke Kepala Diskominfotik.

Dalam surat itu, mantan Kabag Umum Setda Bengkalis menginformasikan, di RT 04 RW 10 Wonosobo Talang Mandi, memang terdapat sebuah tower yang sudah belasan tahun tak pernah difungsikan.

Surat Camat Mandau Nomor: 400/Kesosbud/2019/342 itu merupakan tindak lanjut dari surat Lurah Talang Mandi Nomor: 100/TM/1009/2019/101.

Ada 4 poin yang disampaikan Camat Riki Rihardi melalui surat dimaksud.

Pertama, adanya informasi dan pelaporan dari masyarakat Kelurahan Talang mandi tentang tower telekomunikasi yang sudah lama tidak berfungsi di lingkungan pada penduduk dan tidak diketahui pemiliknya.

Kedua, tower telekomunikasi dimaksud berada di RT 04 RW 10 Wonosobo Kelurahan Talang mandi.

Ketiga, besi penyangga tower tersebut sudah mulai hilang diambil orang yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan tower tidak kokoh lagi.

Keempat, akibat banyaknya besi penyangga yang hilang, dikhawatirkan tower tersebut sewaktu-waktu dapat roboh dan membahayakan penduduk sekitar. #DISKOMINFOTIK.