Masyarakat Mandau berhasil mendesak pemilik lahan tempat warung mesum
remang-remang untuk menghentikan kegiatan maksiat tersebut. Bangunan
liar tersebut akhirnya dibongkar paksa.
Setelah beberapa kali dilayangkan pemberitahuan oleh pemilik lahan kepada penghuni dan pengelola rumah liar di kilometer 5 Duri-Dumai, tepatnya di RT 01/RW 06 Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, akhirya Ahad (31/7/11) sekitar pukul 10.00 WIB puluhan orang yang mengaku dari pihak ahli waris pemilik lahan, Hasan Basri (Alm) melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah liar yang dibangun diatas lahan tersebut. Pembokaran tersebut sebagai respon dari keresahan masyarakat, yang meyakini tempat tersebut jadi lokasi mesum terselubung.
Dengan menggunakan kayu broti dan martil serta cangkul rumah liar yang terbuat dari papan tersebut dengan cepat dapat dibongkar sebanyak 15 unit Dan bagi yang dapat membongkar dengan sendiri diberi waktu hingga sore.
Dari pantauan dilapangan saat pembongkaran di deretan belakang tepatnya bangunan papan yang berada di bawah power line terlihat pemilik bangunan histeris dan berusaha menghalang halangi aksi pembongkaran.Namun hal tersebut hanya sia sia,pemilik bangunan hanya dapat meilhat dan menyelamatkan barang barang mereka saja.
Menurut H.Suharman salah seorang ahli waris mengatakan lahan tersebut adalah merupakan lahan milik orang tua mereka yaitu Hasan Basri (Alm) dengan luas lahan 155 X131 meter yang dibutikan dengan surat keterangan saksi sempadan yang dikeluarkan oleh Kades Balai Makam.
Ditambahkan H.Suharman pada Maret 2010 lalu pihak keluarga telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak Desa Balaimakam melalui Norman Habsyar selaku anak dari Almarhum Hasan Basri untuk memohon menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dan meminta agar dikosongkan oleh pemilik ruli tersebut.
Selanjutnya, pihak desa mengeluarkan surat No:454/140-Pem/BM-V/2010 tertanggal 11 Mei 2010 perihal mohon mengosongkan lahan milik Hasan Basri (Alm) dan diberi batas waktu hingga sebelum 21 Juni 2010 dengan tembusan kepada Camat Mandau,Kapolsek Mandau, dan Sat Pol PP Mandau. Namun hal tersebut tidak digubris oleh pemilik rumah liar yang konon ruli itu sering dijadikan tempat maksiat.“Kami tidak ingin lahan warisan orang tua kami dijadikan sebagai tempat prostitusi,” ujar keluarga besar Alm Hasan Basri saat di TKP. Mengakui selama ini sudah cukup memberikan toleransi.
Hal yang paling tidak diterima oleh pihak keluarga adalah saat lahan tersebut akan dijual dan pembeli survey ke lapangan malah jawaban dari pemilik rumah liar lahan tersebut bermasalah sehingga gagal dijual.
Menurut P.Sitorus salah seorang pemilik warung yang berada di tepi jalan lintas Duri-Dumai dengan tegas menentang aksi yang dilakukan oleh kelompok keluarga Hasan Basri dan mengakui dirinya belum pernah meneria surat pemberitahuan akan aksi pembongkaran tersebut.
“Kenapa melakukan aksi ini dengan cara paksa,saya sudah 18 tahun menempati lahan ini,belum ada yang kompalin,saya akan laporkan kepada polisi karena ini tindakan pidana,” protes Sitorus.
Berbeda dengan Sri yang baru 2 bulan menempati rumah itu.Dijelaskannya rumah tersebut sudah dibelinya dari seseorang seharga Rp.3,5 juta. Dirinya mengakui bahwa surat pemberitahuan tersebut sudah ada ditemukan di dalam warung tersebut yang diserahkan oleh pemilik sebelumnya.
Kanitreskrim Polsek Mandau Iptu Triyanto yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan namun pihaknya mengajak pihak keluarga pemilik lahan untuk melaksanakan pertemuan di kantor Desa Balai Makam.“Kita belum dapat memberikan komentar. Nanti saya kasi informasi,”ujarnya sembari berlalu.***(dok_RT.C)
Setelah beberapa kali dilayangkan pemberitahuan oleh pemilik lahan kepada penghuni dan pengelola rumah liar di kilometer 5 Duri-Dumai, tepatnya di RT 01/RW 06 Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, akhirya Ahad (31/7/11) sekitar pukul 10.00 WIB puluhan orang yang mengaku dari pihak ahli waris pemilik lahan, Hasan Basri (Alm) melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah liar yang dibangun diatas lahan tersebut. Pembokaran tersebut sebagai respon dari keresahan masyarakat, yang meyakini tempat tersebut jadi lokasi mesum terselubung.
Dengan menggunakan kayu broti dan martil serta cangkul rumah liar yang terbuat dari papan tersebut dengan cepat dapat dibongkar sebanyak 15 unit Dan bagi yang dapat membongkar dengan sendiri diberi waktu hingga sore.
Dari pantauan dilapangan saat pembongkaran di deretan belakang tepatnya bangunan papan yang berada di bawah power line terlihat pemilik bangunan histeris dan berusaha menghalang halangi aksi pembongkaran.Namun hal tersebut hanya sia sia,pemilik bangunan hanya dapat meilhat dan menyelamatkan barang barang mereka saja.
Menurut H.Suharman salah seorang ahli waris mengatakan lahan tersebut adalah merupakan lahan milik orang tua mereka yaitu Hasan Basri (Alm) dengan luas lahan 155 X131 meter yang dibutikan dengan surat keterangan saksi sempadan yang dikeluarkan oleh Kades Balai Makam.
Ditambahkan H.Suharman pada Maret 2010 lalu pihak keluarga telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak Desa Balaimakam melalui Norman Habsyar selaku anak dari Almarhum Hasan Basri untuk memohon menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dan meminta agar dikosongkan oleh pemilik ruli tersebut.
Selanjutnya, pihak desa mengeluarkan surat No:454/140-Pem/BM-V/2010 tertanggal 11 Mei 2010 perihal mohon mengosongkan lahan milik Hasan Basri (Alm) dan diberi batas waktu hingga sebelum 21 Juni 2010 dengan tembusan kepada Camat Mandau,Kapolsek Mandau, dan Sat Pol PP Mandau. Namun hal tersebut tidak digubris oleh pemilik rumah liar yang konon ruli itu sering dijadikan tempat maksiat.“Kami tidak ingin lahan warisan orang tua kami dijadikan sebagai tempat prostitusi,” ujar keluarga besar Alm Hasan Basri saat di TKP. Mengakui selama ini sudah cukup memberikan toleransi.
Hal yang paling tidak diterima oleh pihak keluarga adalah saat lahan tersebut akan dijual dan pembeli survey ke lapangan malah jawaban dari pemilik rumah liar lahan tersebut bermasalah sehingga gagal dijual.
Menurut P.Sitorus salah seorang pemilik warung yang berada di tepi jalan lintas Duri-Dumai dengan tegas menentang aksi yang dilakukan oleh kelompok keluarga Hasan Basri dan mengakui dirinya belum pernah meneria surat pemberitahuan akan aksi pembongkaran tersebut.
“Kenapa melakukan aksi ini dengan cara paksa,saya sudah 18 tahun menempati lahan ini,belum ada yang kompalin,saya akan laporkan kepada polisi karena ini tindakan pidana,” protes Sitorus.
Berbeda dengan Sri yang baru 2 bulan menempati rumah itu.Dijelaskannya rumah tersebut sudah dibelinya dari seseorang seharga Rp.3,5 juta. Dirinya mengakui bahwa surat pemberitahuan tersebut sudah ada ditemukan di dalam warung tersebut yang diserahkan oleh pemilik sebelumnya.
Kanitreskrim Polsek Mandau Iptu Triyanto yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan namun pihaknya mengajak pihak keluarga pemilik lahan untuk melaksanakan pertemuan di kantor Desa Balai Makam.“Kita belum dapat memberikan komentar. Nanti saya kasi informasi,”ujarnya sembari berlalu.***(dok_RT.C)