Workshop dan Sosialisasi Hukum Gelombang Ke-3 SMP dan SD

icon   Pada 12 November 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Syahrial Abdi menghadiri acara pembukaan workshop dan sosialisasi hukum gelombang ke-3 SMP dan SD se-Kabupaten Bengkalis bertempat di Gedung Cik Puan, Kamis (12/11/2020).

Dalam sambutannya Syahrial Abdi menyampaikan pada tanggal 03 november 2020 di kota Duri telah dilaksanakan MOU (Memorandum Of Understanding) antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis, dengan tujuan agar dalam pengelolaan dana bos yang dilakukan secara benar, akuntabel dan tepat sasaran tersebut bapak/ibu Kepala Sekolah mendapatkan perlindungan hukum sehingga bisa meminimalisir resiko yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.

"Sebagai seorang Kepala Sekolah, kami yakin bapak/ibu berada dalam tugas antara profesionalitas meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalitas mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini merupakan dua ranah yang jelas sangat berbeda, karena kompetensi finansial memiliki dinamika tersendiri, yang tidak mudah, namun perlu kecerdasan manajerial", kata Abdi.

Selanjutnya Syahrial Abdi mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan bantuan bos untuk pemerintah daerah. Dalam peraturan tersebut mengatur ketentuan-ketentuan teknis mengenai manajemen atau pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di lingkup sekolah negeri maupun swasta mulai dari tingkat SD, SMP, hingga sma atau SMK di seluruh Indonesia.

"Semua kegiatan yang bersumber dari dana bos yang dikelola oleh masing-masing pengelola keuangan dana BOS, harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab sesuai juknis penggunaan dana bos. Dalam permendagri 24/2020 tersebut juga dijelaskan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan (pembukuan), pelaporan, pertanggung-jawaban, sampai pada pengawasan hibah dana bos", ujar Abdi.

Terakhir Syahrial Abdi berharap kepada bapak/ibu kepala sekolah tolong benar-benar dipahami materi hari ini terutama terkait penyuluhan hukum yang akan disampaikan oleh narasumber nantinya dari kejaksaan maupun lembaga pustaka-pemda secara baik dan serius, agar bapak/ibu benar-benar memahami mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana bos secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada kepala Kejaksaaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri Bengkalis, kami mohon dapat kiranya memberikan pembinaan serta dukungan maupun perlindungan hukum kepada bapak/ibu kepala sekolah yang ada dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis agar mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah serta dapat mengoptimalkan tujuan dana bos yang telah disalurkan oleh pemerintah sehingga berdaya guna dan berhasil guna.

Tampak hadir pada acara tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartarti, Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan, Ketua DPH LAMR Bengkalis Datuk Sri Sopian Said dan ketua MUI Bengkalis Amrizal