Zulmansyah Sekedang: “Ada Tiga Rambu-Rambu yang Tak Boleh Dilanggar Anggota PWI”

icon   Pada 29 November 2019 Bagikan ke :

 BENGKALIS – Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang mengatakan, ada tiga pedoman atau rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar anggota PWI Riau dalam menjalankan tugas profesinya.

“Yakni Undang-Undangan Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers,” tegasnya, Jumat, 29 November 2019. 

Zulmansyah mengingatkan itu pada pembukaan kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan_ angkatan XIII dan XIV untuk UKW Muda anggota PWI se-Riau.

Pembukaan UKW yang dilaksanakan PWI Kabupaten Bengkalis itu diselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Surya, jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bangkalis.

Pelaksanaan UKW yang berlangsung selama 2 hari, 29 s.d. 30 November tersebut diikuti 48 peserta dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

Masih kata Zulmansyah mengikuti uji kompetensi bagi anggota PWI Riau khususnya, adalah suatu keharusan. 

Serta, menjadi salah satu bagian dari visi dan misinya sebagai anggota PWI Riau masa bakti 2017-2022

Menurutnya, saat ini dari sekitra 1.000 anggota PWI Riau, baru sekitar 600 atau 60 persen yang lulus UKW. 

“Wartawan Riau harus hebat. Dalam program saya nanti seluruh anggota PWI harus sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Soal pendanaan akan diupayakan adanya stimulasi supaya tak memberatkan yang bersangkutan," sebut Zulmansyah, ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Riau. ##DISKOMINFOTIK